Brilio.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem core tax mulai digunakan pada pertengahan 2024.
Khusus untuk Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan melalui portal pada sistem core tax itu pun ada perbedaan dengan yang berlaku saat ini.
"Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini," dikutip dari laman resmi DJP bagian Pengelolaan SPT, Rabu (24/7).
SPT sendiri merupakan salah satu kewajiban utama bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa pajak yang terutang telah dihitung dan dilaporkan dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT yang tepat waktu juga bisa menghindari warga dari sanksi atau denda administratif.
Sistem Coretax (Core Tax Administration System) merupakan sistem perpajakan baru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak 2024. Sistem ini membawa beberapa perubahan dalam proses pelaporan SPT dibandingkan dengan sistem sebelumnya.
Namun, kini setiap warga tak perlu lagi melaporkan SPT secara manual. Jika sistem ini sudah berjalan, kamu akan menemukan perbedaan mekanismenya, seperti berikut ini:
Perbedaan Mekanisme SPT pakai sistem Coretax
1. Proses Penyampaian SPT
Sistem Coretax:
- SPT dapat disampaikan secara elektronik melalui e-SPT atau aplikasi DJP Online.
- Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
- Terdapat menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas.
- Pengingat disampaikan pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
Setelah mengisi dan melengkapi formulir SPT dan ternyata terdapat kurang bayar maka kamu akan menerima kode billing dari sistem untuk melakukan pembayaran melalui menu yang juga tersedia pada sistem coretax.
Sistem Sebelumnya:
- SPT dapat disampaikan secara manual dengan mengisi formulir SPT dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Pos.
- Semua WP OP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.
- Menu perhitungan PPh Pasal 25 tidak tersedia.
- Tidak ada pengingat yang disampaikan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
- Kode billing untuk pembayaran pajak harus diperoleh secara terpisah.
2. Data dan Informasi
Sistem Coretax:
- Sistem Coretax menggunakan data dan informasi yang telah terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan perbankan.
- Wajib pajak dapat melihat data dan informasi keuangannya secara real-time melalui sistem Coretax.
Sistem Sebelumnya:
- Sistem sebelumnya tidak terintegrasi dengan instansi pemerintah lain.
- Wajib pajak harus mengisi data dan informasi secara manual dalam formulir SPT.
3. Fitur dan Layanan
Sistem Coretax:
Sistem Coretax menyediakan berbagai fitur dan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti:
- Pre-populated SPT: Sistem Coretax dapat secara otomatis mengisi data wajib pajak dalam SPT berdasarkan data dan informasi yang telah terintegrasi.
- E-filing: Wajib pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik melalui e-SPT atau aplikasi DJP Online.
- E-billing: Wajib pajak dapat memperoleh kode billing untuk pembayaran pajak secara elektronik melalui sistem Coretax.
- E-inquiry: Wajib pajak dapat memantau status SPT dan pajak terutang melalui sistem Coretax.
- E-notice: Wajib pajak dapat menerima pemberitahuan pajak secara elektronik melalui sistem Coretax.
Sistem Sebelumnya:
- Sistem sebelumnya tidak menyediakan fitur dan layanan yang selengkap sistem Coretax.
- Wajib pajak harus melakukan proses pelaporan SPT dan pembayaran pajak secara manual.
4. Keamanan
Sistem Coretax:
- Sistem Coretax menerapkan standar keamanan yang tinggi untuk melindungi data dan informasi wajib pajak.
- Wajib pajak diharuskan menggunakan Electronic Certificate (e-Certificate) untuk mengakses sistem Coretax.
Sistem Sebelumnya:
- Sistem sebelumnya memiliki standar keamanan yang lebih rendah dibandingkan sistem Coretax.
- Wajib pajak tidak diharuskan menggunakan e-Certificate untuk mengakses sistem.
Kesimpulannya, sistem Coretax membawa banyak perubahan dan kemajuan dalam proses pelaporan SPT dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Sistem ini lebih mudah digunakan, lebih aman, dan menyediakan berbagai fitur dan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Recommended By Editor
- Dipangkas jadi Rp7.500, ini tanggapan Gibran Rakabuming soal anggaran program makan siang gratis
- Dipecat dari ketua KPU buntut kasus asulila, begini profil lengkap Hasyim Asy'ari
- Namanya disorot gegara korban judi online dapat bansos, intip 5 gaya Muhadjir Effendy ngantor naik MRT
- Sebut korban judi online masuk kategori penerima bansos tuai kontroversi, ini klarifikasi Menko PMK
- Pemerintah sebut korban judi online bisa masuk kategori penerima bansos, ini alasannya
- Tuai polemik, Basuki Hadimuljono dan Sri Mulyani sepakat Tapera ditunda sebut jangan tergesa-gesa