Ternyata memang benar, Bank Indonesia (BI) menyediakan uang rupiah dalam bentuk lembaran yang belum terpotong, baik dalam pecahan 100 ribu rupiah maupun pecahan lainnya. Uang itu disebut dengan Uang Rupiah Khusus (URK) yang biasanya digunakan untuk keperluan tertentu, seperti koleksi, penelitian dan lainnya.

Regulasi yang mengatur tentang hal ini adalah peraturan Bank Indonesia Nomor 7/12/PBI/2005 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Peraturan ini mengatur tentang berbagai aspek pengelolaan uang rupiah, termasuk pengadaan, penukaran, dan pemusnahan uang rupiah.

URK memiliki spesifikasi yang sama dengan uang rupiah yang sudah terpotong. Ukurannya adalah 151 mm x 56 mm. Terbuat dari bahan kertas dan memiliki gambar yang sama dengan uang rupiah yang sudah terpotong.

URk dapat digunakan sebagai pembayaran yang sah. Namun uang ini biasanya memiliki nilai yang lebih tinggi daripada uang rupiah yang sudah terpotong. Hal ini karena uang tersebut langka dan lebih sulit ditemukan.

Cara mendapatkan Uang Rupiah Khusus

uang 100 ribu belum dipotong © TikTok

uang 100 ribu belum dipotong
TikTok/@mahar_ina

Untuk mendapatkan URK langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut. Pertama, datanglah ke kantor BI dengan membawa KTP asli sebagai identitas diri. Setelah itu, ambil nomor antrian dan ketika dipanggil tunjukkan KTP kepada petugas sebagai verifikasi data.

Selanjutnya, isi formulir pembelian URK yang telah disediakan oleh petugas. Setelah formulir diisi, langkah berikutnya adalah menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya dengan uang pas.

Pembelian URK hanya dapat dilakukan pada Senin pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Harga URK bervariasi tergantung pada pecahan dan jumlah yang dibeli. Sebagai contoh, untuk URK pecahan 100 ribu rupiah untuk dua lembar seharga Rp 588.500 dan 4 lembar Rp1.121.500. Setelah proses pembayaran dan URK sudah siap, kamu akan dipanggil ke loket untuk menerima dokumen tersebut.

Komentar dari salah seorang netizen tersebut juga dibenarkan oleh pembuat video. Dia mengatakan bahwa juga memiliki sertifikat keaslian. Semua orang bisa memiliki uang seperti itu asal tau caranya.

"Betul kakak, ada sertifikat keasliannya. Tapi untuk kepemilikannya, semua bisa punya uang ini," jawabnya di kolom komentar.

Video tersebut pun menjadi viral dan mengundang perhatian netizen. Ada yang mengatakan bahwa uang tersebut dilem dan lain sebagainya. Tertanya masih banyak juga yang tidak mengetahui soal uang tersebut.

"Di lem dua lembar jadi satu," tulis akun @jenab_jarnawi

"Nggak aneh karena saya juga tukang parsel hantaran," kata akun @user3483490232

"Saya juga punya kak, tapi yang 10 ribuan," ujar akun @merah.kuning.hijau1

"Sini saya potongin bang," tawaran dari @yuliyulianti8582.

uang 100 ribu belum dipotong © TikTok

uang 100 ribu belum dipotong
TikTok/@mahar_ina

Dari video tersebut diposting hingga artikel ini ditulis, akun @mahar_ina sudah menghimpun 122.400 penonton. Selain itu terdapat juga ratusan like dan komentar.

@mahar_rina

Masa sih Bank Indonesia lupa motong duitnya???? Serius lupa???? Kira-kira ini uang asli atau palsu ya??

Dj Balada Boa X Pika Pika Kawenimeri - DJ USUP