Brilio.net - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
APBD merupakan rencana kerja tahunan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan pemerintah daerah baik secara rutin maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungkan dengan uang. Proses penyusunan anggaran baik APBD maupun APBN sering menjadi isu penting yang menjadi sorotan masyarakat.
Anggaran pendapatan adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang seluruh kegiatan pemerintah atau instansi yang dinyatakan dalam unit moneter untuk jangka waktu tertentu yang akan datang. Untuk menghasilkan penyelenggaraan anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan.
Nah untuk mengetahui lebih rinci mengenai APBD, berikut telah dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (3/9).
Pengertian APBD
foto: unsplash.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Di dalam APBD tercermin kebutuhan masyarakat dengan memerhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 14, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyatakan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai 31 Desember.
Recommended By Editor
- Ini rincian dana pemindahan ibu kota yang habiskan Rp 466 triliun
- Anggarkan Rp 124 M, ini jenis bolpoin yang diminta Dispen DKI
- APBN adalah, ini fungsi, tujuan, prinsip, dan cara penyusunan
- Resesi ekonomi adalah, ketahui penyebab, dampak, dan solusinya
- BUMN adalah badan usaha milik negara, ini tujuan, fungsi, dan jenisnya