Jenis-jenis bank
foto: Unsplash/Stephen Phillips
Terdapat beberapa jenis-jenis bank yang ada di Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, serta mengajukan penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat yang membutuhkan.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum di mana hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Dalam wilayah operasi, BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu.
Fungsi bank
foto: Unsplash/Jonathan Cooper
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 fungsi bank diuraikan sebagai berikut:
1. Fungsi pengumpulan dana, adalah dana dari masyarakat yang disimpan di bank yang merupakan sumber dana untuk bank selain dana bank.
2. Fungsi pemberian kredit, dana yang dikumpulkan dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito harus segera diputarkan sebab dari dana tersebut bank akan terkena beban bunga, jasa giro bunga deposito, bunga tabungan, dan biaya operasi seperti gaji, sewa gedung, dan penyusutan.
3. Fungsi penanaman dan investasi, biasanya mendapat imbalan berupa pendapatan modal yang bisa berupa bunga, laba, dan deviden.
4. Fungsi pencipta uang, adalah fungsi paling pokok dari bank umum jika dilihat dari sudut pandang manajer bank.
Manfaat bank
foto: Unsplash/Jan Antonin Kolar
Bank memiliki beberapa manfaat yaitu sebagai berikut:
1. Working balance, untuk menunjang prosedur transaksi harian suatu bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran transaksi tersebut.
2. Investment fund, sebagai tempat investasi dari idle fund dengan harapan dari investasi tersebut diperoleh hasil bunganya.
3. Saving purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang baik secara fisik maupun secara moril.
Sumber: Djumhana. 2003. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.