Brilio.net - Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan, budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat atau dengan persetujuan rakyat. Selain itu, dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Untuk memahami lebih rinci mengenai demokrasi Pancasila, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Rabu (21/9).
Pengertian demokrasi Pancasila.
foto: unsplash.com
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum.
Pendapat lain menyebutkan, demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan TAP MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin.
Terdapat beberapa pengertian demokrasi Pancasila menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Darmodiharjo, demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
2. Menurut TAP MPR RI, demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan bagi setiap warga negara Republik Indonesia.
3. Menurut Mohammad Hatta, Adnan Buyung Nasution, dan Yudi Latif, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat dan mengandung unsur-unsur berkesadaran religius.
4. Menurut Drs. C S T Kansil, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Menurut Prof R M Sukamto Notonagoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
6. Prof Dardji Darmo Diharjo mendefinisikan demokrasi Pancasila sebagai paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.