Brilio.net - Bank merupakan suatu badan usaha yang memiliki kegiatan utama untuk menerima simpanan dari masyarakat. Kemudian dialokasikan ke masyarakat kembali untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, bank ikut serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan juga menyediakan beragam program penyimpanan, salah satunya adalah deposito.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Namun pada perkembangannya, saat ini sudah banyak bank yang memberikan fasilitas penarikan deposito yang dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Simpanan dalam bentuk deposito juga memliki beberapa keuntungan bagi nasabah dan pihak bank. Nah, untuk memahami dan mengetahui lebih rinci mengenai deposito, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (22/6).

 

 

 

 

deposito dan penjabarannya © berbagai sumber foto: unsplash.com

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan pihak bank. Deposit berasal dari bahasa Inggris "timedeposit" yang berarti simpanan uang yang penarikannya dapat dilakukan kembali setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara deposan dan depositaris.

Dalam UU Perbankan dijelaskan, deposito sebagai jaminan kredit bank tentu menjadi hal yang sangat menguntungkan karena dari sisi ketersediaan nilai yang akan diperoleh bank ketika suatu kredit bermasalah dapat dikatakan telah terjamin. Deposit sebagai jaminan utang merupakan benda bergerak dan deposito merupakan salah satu objek jaminan gadai.

Di dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 juga dijelaskan, pemilik deposito harus memberikan kuasa kepada pemegang gadai atau pihak bank untuk melakukan pencairan deposito dalam hal pemilik deposito, memudahkan kreditur mengambil pelunasan.

Jenis-jenis deposito

deposito dan penjabarannya © berbagai sumber foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Secara garis besar terdapat tiga jenis deposito yaitu deposito berjangka, deposito harian, dan sertifikat deposito.

1. Deposito Berjangka (time deposit)

Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan pihak bank bersangkutan. Jenis deposito ini juga menjadi salah satu jenis simpanan paling banyak dikenal dan digunakan masyarakat.

Deposito berjangka dikeluarkan atas nama deposan sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Setiap deposito memiliki jangka waktu yang beragam mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 24 bulan. Masing-masing jangka waktu tersebut memiliki suku bunga yang berbeda sesuai dengan kebijakan bank penyelenggaranya.

Secara umum, deposito tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu jatuh tempo. Namun, jika deposan memiliki keperluan yang mendesak, pihak bank dapat mempertimbangkan kebijakan pencairan walaupun belum jatuh tempo.

2. Deposito Harian (deposit on call)

Deposit harian adalah simpanan pihak ketiga pada pihak bank yang memiliki jangka waktu mulai dari satu sampai tiga puluh hari. Penarikannya dapat dilakukan setiap hari dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak bank. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan satu hari sebelum pencarian atau satu minggu sebelum pencairan.

Risiko yang melekat pada deposito harian membuat tingkat bunga yang diberikan menjadi lebih rendah daripada deposito berjangka.

3. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah salah satu bentuk simpanan berjangka yang diterbitkan pihak bank dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Sertifikat deposito memiliki jangka waktu yang sama dengan deposito berjangka yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

deposito dan penjabarannya © berbagai sumber foto: Unsplash/Jason Leung

Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh bagi pihak bank dan nasabah. Manfaat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Keuntungan untuk pihak bank

Sebagai sumber dana yang paling mudah diperoleh dari masyarakat, simpanan deposito memiliki manfaat untuk pihak bank di antaranya, bank dapat mengelola dana deposito tersebut secara maksimal sesuai dengan jangka waktu untuk menghasilkan keuntungan bagi bank. Oleh karena itu, deposito dapat dipergunakan bank sebagai sarana pemasaran untuk memperkenalkan dan menjual produk-produk bank yang lainnya.

2. Keuntungan bagi nasabah

Simpanan deposito juga dapat memberikan keuntungan bagi nasabah yaitu nasabah akan mendapatkan tingkat bunga yang relatif tinggi dan bunga tersebut dapat dimanfaatkan secara pasti pada setiap bulannya. Nasabah juga akan mendapatkan kepastian pembayaran dalam transaksi dagang karena deposito dijamin bank untuk kepastian pembayaran dan penarikannya.

Sumber: Adidah. 2019. Tinjauan Perhitungan Bunga Deposito Berjangka Pada Bank BRI KCP IPB Dramaga. Bogor: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan.