Brilio.net - Desa adalah sebuah tempat yang terdapat sejumlah masyarakat dengan kultur budaya dan agama yang dianut. Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wewenang untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Dilansir brilio.net dari berbagai sumber,Senin (25/04) berikut ini penjelasan desa, fungsi, dan ciri masyarakatnya.
Pengertian Desa.
foto: pixabay.com
Secara umum penjelasan mengenai desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Sementara di Indonesia, istilah desa yaitu pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut juga kampung, dusun, banjar atau jorong.
1. Menurut R Bintarto, desa yaitu perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang ada di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
2. Menurut Rifhi Siddiq, desa adalah suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris dan mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
3. Menurut Sutardjo Kartohadikusumo, desa adalah suatu kesatuan hukum yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
4. Menurut Paul H Landis, desa adalah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas tinggi dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang.
Berdasarkan penjabaran para ahli di atas dapat disimpulkan, desa adalah suatu wilayah yang merupakan perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografis, politik, dan kultural, dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial bersifat homogen dan sebagian besar bermatapencaharian di bidang agraris serta berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Sedangkan menurut Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila dibandingkan dengan kelurahan, maka dapat dijelaskan desa bukan bawahan dari kecamatan. Hal ini karena kecamatan adalah bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota dan desa bukan bagian dari perangkat derah. Sedangkan kelurahan secara struktural merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Berbeda dengan kelurahan, desa mempunyai hak mengatur wilayahnya dengan lebih luas dan leluasa.