Brilio.net - Desa adalah sebuah tempat yang terdapat sejumlah masyarakat dengan kultur budaya dan agama yang dianut. Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wewenang untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Dilansir brilio.net dari berbagai sumber,Senin (25/04) berikut ini penjelasan desa, fungsi, dan ciri masyarakatnya.
Pengertian Desa.
foto: pixabay.com
Secara umum penjelasan mengenai desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Sementara di Indonesia, istilah desa yaitu pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut juga kampung, dusun, banjar atau jorong.
1. Menurut R Bintarto, desa yaitu perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang ada di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
2. Menurut Rifhi Siddiq, desa adalah suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris dan mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
3. Menurut Sutardjo Kartohadikusumo, desa adalah suatu kesatuan hukum yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
4. Menurut Paul H Landis, desa adalah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas tinggi dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang.
Berdasarkan penjabaran para ahli di atas dapat disimpulkan, desa adalah suatu wilayah yang merupakan perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografis, politik, dan kultural, dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial bersifat homogen dan sebagian besar bermatapencaharian di bidang agraris serta berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Sedangkan menurut Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila dibandingkan dengan kelurahan, maka dapat dijelaskan desa bukan bawahan dari kecamatan. Hal ini karena kecamatan adalah bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota dan desa bukan bagian dari perangkat derah. Sedangkan kelurahan secara struktural merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Berbeda dengan kelurahan, desa mempunyai hak mengatur wilayahnya dengan lebih luas dan leluasa.
Fungsi Keberadaan Desa.
foto: pixabay
1. Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota).
2. Desa adalah mitra bagi pembangunan kota.
3. Desa merupakan bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
4. Desa adalah sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan.
5. Desa sebagai pelestari kearifan lokal.
Banyak sekali kebudayaan lokal yang hingga kini tetap lestari di masyarakat perdesaan. Dengan adanya desa, maka kebudayaan lokal akan senantiasa terjaga dan terus berkembang.
6. Mitra pembangunan.
Tak hanya sebagai sumber tenaga kerja, masyarakat desa juga berfungsi sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mitra ini akan diperoleh dalam waktu cepat maupun lambat, tergantung dengan hubungan atau kerja sama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.
Ciri-ciri Masyarakat Desa.
foto: pixabay.com
1. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk bisa mengejar kebutuhan individu.
2. Penduduk di desa cenderung saling tolong menolong karena adanya rasa kebersamaan yang tinggi.
3. Pembagian kerja antar penduduk desa cenderung membaur dan tidak memiliki batasan yang jelas.
4. Penduduk desa cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama seperti anggota keluarganya terdahulu.
5. Kehidupan keagamaan di desa lebih kuat jika dibandingkan dengan perkotaan.
6. Perubahan-perubahan sosial cenderung terjadi lebih lambat, tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.
7. Kreatifitas dan inovasi cenderung belum diimplementasikan jika penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini tentang hal perkembangan zaman dan teknologi.
8. Interaksi banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan bersama daripada faktor kepentingan pribadi.