Brilio.net - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disabilitas adalah keadaan tidak mampu untuk melakukan hal-hal dengan cara yang biasa. Secara umum, disabilitas adalah individu atau manusia yang memiliki kemampuan terbatas.

Sedangkan menurut Resolusi PBB Nomor 61, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, baik seluruh atau sebagian, kebutuhan individual atau kehidupan sosial sebagai hasil dari kecacatan mereka baik yang bersifat bawaan maupun yang tidak dalam hal kemampuan fisik atau mental.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai disabilitas, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Kamis (23/6).

Pengertian disabilitas.

penjabaran penyandang disabilitas © berbagai sumber

foto: Unsplash/Josh Appel

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyandang disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan hal-hal secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, serta penyandang cacat fisik dan mental.

Dilansir dari laman Perlindungan Anak Kelompok Minoritas dan Penyandang Disabilitas, istilah disabilitas berasal dari bahasa Inggris yaitu "different ability" yang memiliki arti manusia yang memiliki kemampuan berbeda.