Brilio.net - Good governance merupakan proses penyelenggara kekuasaan dalam menyediakan barang dan jasa publik. Prinsip-prinsip dalam penerapan good governance adalah partisipasi, penegakan hukum, transparansi, daya tanggap, berorientasi pada konsensus, keadilan, efektif dan efisiensi, dan visi strategis.

Good governance juga dapat dipahami sebagai tata kelola pemerintahan yang baik dan memiliki hubungan yang sinergis antarnegara, sektor swasta, dan society. Arti good dalam good governance mengandung dua pengertian, yaitu sebagai nilai yang menjunjung tinggi kehendak rakyat dan sebagai nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional seperti kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial.

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita dalam berbangsa dan bernegara. Untuk mengimplementasikan good governance juga tidak mudah karena banyak kendala yang dihadapi oleh suatu negara untuk dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Nah, untuk mengetahui lebih rinci mengenai good governance, berikut brilio.net merangkumnya dari berbagai sumber pada Rabu (24/8).

Pengertian good governance

pengertian, ciri, dan tujuan good governance  berbagai sumber

foto: Unsplash/Jason Goodman

Istilah good governance berasal dari bahasa Latin yaitu "gubernare" yang berarti menyetir, mengendalikan, mengarahkan, dan memerintah. Penggunaan istilah ini merujuk kepada memerintah dengan kewenangan. Good governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu usaha yang dilandasi dengan etika profesional dalam berusaha atau berkarya.

Good governance sering diartikan sebagai pemerintahan yang baik. Governance juga dapat dimaknai sebagai mekanisme, praktik, dan tata cara pemerintahan dalam mengatur sumber daya dan memecahkan masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor yang menentukan.

Governance menuntut redefinisi peran negara dan peran warga negara. Secara sederhana, good governance adalah penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien.

1. Menurut Bank Dunia (World Bank), good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan untuk mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.

2. Menurut United National Development Planning (UNDP), good governance merupakan praktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi, dan administratif harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

3. Menurut Garnie, good governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non negara dalam suatu usaha kolektif.

4. Mardiasmo mendefinisikan good governance sebagai suatu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sektor publik kepada pemerintahan yang baik.

5. Cadburry Committee of United Kingdom memberikan definisi mengenai good governance, yaitu sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya.

6. Menurut Organizational for Economic Corporation and Development (OECD), good governance adalah suatu sitstem di mana sebuah perusahaan atau entitas bisnis diarahkan dan diawasi.