Brilio.net - Good governance merupakan proses penyelenggara kekuasaan dalam menyediakan barang dan jasa publik. Prinsip-prinsip dalam penerapan good governance adalah partisipasi, penegakan hukum, transparansi, daya tanggap, berorientasi pada konsensus, keadilan, efektif dan efisiensi, dan visi strategis.

Good governance juga dapat dipahami sebagai tata kelola pemerintahan yang baik dan memiliki hubungan yang sinergis antarnegara, sektor swasta, dan society. Arti good dalam good governance mengandung dua pengertian, yaitu sebagai nilai yang menjunjung tinggi kehendak rakyat dan sebagai nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional seperti kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial.

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita dalam berbangsa dan bernegara. Untuk mengimplementasikan good governance juga tidak mudah karena banyak kendala yang dihadapi oleh suatu negara untuk dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Nah, untuk mengetahui lebih rinci mengenai good governance, berikut brilio.net merangkumnya dari berbagai sumber pada Rabu (24/8).

Pengertian good governance

pengertian, ciri, dan tujuan good governance  berbagai sumber

foto: Unsplash/Jason Goodman

Istilah good governance berasal dari bahasa Latin yaitu "gubernare" yang berarti menyetir, mengendalikan, mengarahkan, dan memerintah. Penggunaan istilah ini merujuk kepada memerintah dengan kewenangan. Good governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu usaha yang dilandasi dengan etika profesional dalam berusaha atau berkarya.

Good governance sering diartikan sebagai pemerintahan yang baik. Governance juga dapat dimaknai sebagai mekanisme, praktik, dan tata cara pemerintahan dalam mengatur sumber daya dan memecahkan masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor yang menentukan.

Governance menuntut redefinisi peran negara dan peran warga negara. Secara sederhana, good governance adalah penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien.

1. Menurut Bank Dunia (World Bank), good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan untuk mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.

2. Menurut United National Development Planning (UNDP), good governance merupakan praktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi, dan administratif harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

3. Menurut Garnie, good governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non negara dalam suatu usaha kolektif.

4. Mardiasmo mendefinisikan good governance sebagai suatu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sektor publik kepada pemerintahan yang baik.

5. Cadburry Committee of United Kingdom memberikan definisi mengenai good governance, yaitu sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya.

6. Menurut Organizational for Economic Corporation and Development (OECD), good governance adalah suatu sitstem di mana sebuah perusahaan atau entitas bisnis diarahkan dan diawasi.

Ciri-ciri good governance

pengertian, ciri, dan tujuan good governance  berbagai sumber

foto: unsplash.com

Menurut United National Development Planning (UNDP), terdapat beberapa ciri-ciri good governance, yaitu sebagai berikut:

1. Mengikutsertakan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif, dan adil.

2. Menjamin adanya supremasi hukum.

3. Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial, dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat.

4. Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Tujuan good governance

pengertian, ciri, dan tujuan good governance  berbagai sumber

foto: unsplash.com

Secara sederhana Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) menyatakan bahwa tujuan dari good governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Tujuan lainnya adalah agar perusahaan dapat menjalankan praktik-praktik usaha yang sehat dan terjaganya keseimbangan antara upaya pencapaian tujuan ekonomi dengan tujuan sosial-ekonomi perusahaan.

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, tujuan dari good governance adalah sebagai berikut:

1. Birokrasi yang lebih bersih, adalah birokrasi yang sistem dan aparaturnya bekerja atas dasar aturan dan koridor nilai-nilai yang dapat mencegah timbulnya berbagai tindak penyimpangan dan perbuatan tercela seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Birokrasi yang efisien, efektif, dan produktif, adalah birokrasi yang mampu memberikan dampak kerja positif kepada masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan tepat, cermat, berdaya guna, dan tepat guna.

3. Birokrasi yang transparan, adalah birokrasi yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

4. Birokrasi yang akuntabel, adalah birokrasi yang bertanggung jawab atas setiap proses dan kinerja yang berhubungan dengan pengelolaan dan pengendalian sumber daya serta pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan.

Prinsip good governance

pengertian, ciri, dan tujuan good governance  berbagai sumber

foto: unsplash.com

Menurut United National Development Planning (UNDP), terdapat beberapa prinsip utama dalam penerapan good governance, yaitu sebagai berikut:

1. Partisipasi (Participation)

Sebagai pemilik kedaulatan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil bagian dalam proses bernegara, berpemerintahan, serta bermasyarakat. Partisipasi tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui institusi.

2. Penegakan Hukum (Rule of law)

Good governance dilaksanakan dalam rangka demokratisasi kehidupan ebrbangsa dan bernegara. Salah satu syarat kehidupan demokrasi adalah adanya penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Tanpa penegakan hukum yang tegas, tidak akan tercipta kehidupan yang demokratis.

3. Transparansi (Transparency)

Salah satu karakteristik good governance adalah keterbukaan. Karakteristik ini sesuai dengan semangat zaman yang serba terbuka akibat adanya revolusi informasi. Keterbukaan itu mencakup semua aspek fasilitas yang menyangkut kepentingan publik.

4. Daya Tanggap (Responsiveness)

Sebagai konsekuensi logis dari keterbukaan, setiap komponen yang terlibat dalam proses pembangunan good governance harus memiliki daya tanggap terhadap keinginan atau keluhan para pemegang saham.

5. Berorientasi pada konsensus (Consensus Orientation)

Dalam good governance, pengambilan keputusan atau pemecahan masalah bersama lebih diutamakan berdasarkan konsensus dan tahapan tersebut dilanjutkan dengan kesediaan untuk konsisten melaksanakan konsensus yang telah diputuskan bersama.

6. Keadilan (Equity)

Melalui prinsip good governance, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan.

7. Efisiensi dan efektivitas (Efficiency and Effectiveness)

Good governance harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi dalam setiap kegiatan.

8. Akuntabilitas (Accountability)

Setiap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu mempertanggungjawabkannya kepada publik.

9. Visi Strategis (Strategic Vision)

Good governance juga harus memiliki visi yang strategis. Tanpa visi tersebut, bangsa dan negara akan mengalami ketertinggalan.

Sumber: Safrijal dkk. 2016. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Volume 1 NOmor 1: Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Aparatur Pelayanan Publik Di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Aceh: Universitas Syiah Kuala.