Prinsip good governance
foto: unsplash.com
Menurut United National Development Planning (UNDP), terdapat beberapa prinsip utama dalam penerapan good governance, yaitu sebagai berikut:
1. Partisipasi (Participation)
Sebagai pemilik kedaulatan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil bagian dalam proses bernegara, berpemerintahan, serta bermasyarakat. Partisipasi tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui institusi.
2. Penegakan Hukum (Rule of law)
Good governance dilaksanakan dalam rangka demokratisasi kehidupan ebrbangsa dan bernegara. Salah satu syarat kehidupan demokrasi adalah adanya penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Tanpa penegakan hukum yang tegas, tidak akan tercipta kehidupan yang demokratis.
3. Transparansi (Transparency)
Salah satu karakteristik good governance adalah keterbukaan. Karakteristik ini sesuai dengan semangat zaman yang serba terbuka akibat adanya revolusi informasi. Keterbukaan itu mencakup semua aspek fasilitas yang menyangkut kepentingan publik.
4. Daya Tanggap (Responsiveness)
Sebagai konsekuensi logis dari keterbukaan, setiap komponen yang terlibat dalam proses pembangunan good governance harus memiliki daya tanggap terhadap keinginan atau keluhan para pemegang saham.
5. Berorientasi pada konsensus (Consensus Orientation)
Dalam good governance, pengambilan keputusan atau pemecahan masalah bersama lebih diutamakan berdasarkan konsensus dan tahapan tersebut dilanjutkan dengan kesediaan untuk konsisten melaksanakan konsensus yang telah diputuskan bersama.
6. Keadilan (Equity)
Melalui prinsip good governance, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan.
7. Efisiensi dan efektivitas (Efficiency and Effectiveness)
Good governance harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi dalam setiap kegiatan.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Setiap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu mempertanggungjawabkannya kepada publik.
9. Visi Strategis (Strategic Vision)
Good governance juga harus memiliki visi yang strategis. Tanpa visi tersebut, bangsa dan negara akan mengalami ketertinggalan.
Sumber: Safrijal dkk. 2016. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Volume 1 NOmor 1: Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Aparatur Pelayanan Publik Di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Aceh: Universitas Syiah Kuala.
Recommended By Editor
- Otoriter adalah gaya kepemimpinan, ini definisi dan ciri-cirinya
- Desentralisasi adalah pemindahan kekuasaan, pahami jenis-jenisnya
- Spionase adalah penyelidikan secara rahasia, ini penjelasannya
- Korupsi adalah penyalahgunaan, ini pengertian, jenis, dan dampaknya
- Desa adalah susunan pemerintahan terkecil, ini ciri-ciri dan unsurnya
- Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan, ini penjelasan lengkapnya
- APBN adalah, ini fungsi, tujuan, prinsip, dan cara penyusunan