Brilio.net - Dalam arti luas, gratifikasi adalah pemberian yang meliputi uang tambahan, hadiah, barang, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan lainnya. Menurut booklet KPK mengenai Pengenalan Gratifikasi, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Sebagai informasi, gratifikasi memiliki arti yang netral, maknanya tidak semua gratifikasi merupakan suatu hal yang dilarang.

Gratifikasi dapat menjadi sesuatu yang dilarang manakala gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan wewenang. Selain itu, gratifikasi juga dilarang jika penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, serta memiliki konflik kepentingan yang tidak wajar. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai gratifikasi, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Rabu (15/6).

Pengertian gratifikasi.

pengertian, contoh dan perbedaan gratifikasi dengan suap © berbagai sumber

foto: Unsplash/Dino Januarsa

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Dilansir dari laman Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, gratifikasi tersebut diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi pada dasarnya adalah "suap yang tertunda" atau "suap terselubung" karena pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi.

Gratifikasi juga dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional sehingga akan memengaruhi kinerja dan tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

 

 

 

Perbedaan gratifikasi dan suap.

pengertian, contoh dan perbedaan gratifikasi dengan suap © berbagai sumber

foto: Unsplash/Dino Januarsa

Gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan terlarang adalah gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap tidak sesuai dengan
kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau gratifikasi yang diberikan untuk memengaruhi pengambilan keputusan.

Sedangkan gratifikasi yang tidak dianggap suap adalah gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Contoh gratifikasi.

pengertian, contoh dan perbedaan gratifikasi dengan suap © berbagai sumber

foto: Unsplash/Kira auf der Heide

Hal-hal yang masuk ke dalam kategori gratifikasi adalah sebagai berikut:

1. Menerima honor ketika menjadi narasumber.

Gratifikasi yang tidak diperbolehkan adalah ketika seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak melaporkan uang honorarium ketika ia diundang sebagai narasumber. Jika terdapat larangan, maka pegawai negeri atau penyelenggara negara sebaiknya tidak menerima honor tersebut.

2. Memberikan hadiah kepada orang lain.

Gratifikasi diperbolehkan jika pegawai negeri atau penyelenggara negara memberikan hadiah atau souvenir kepada teman atau tetangga dalam jumlah yang wajar. Pemberian hadiah yang diperbolehkan adalah yang tidak berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.

Jika diketahui terdapat pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terdapat hal yang perlu diwaspadai jika pemberian sumbangan digunakan untuk tindakan negatif.

3. Pemberian hadiah oleh rekan melalui pihak lain.

Pemberian hadiah dari pihak lain juga perlu diwaspadai sebagai gratifikasi. Contohnya, apabila sebuah hadiah diberikan secara tidak langsung melalui istri atau anak pegawai negeri. Pemberian tersebut dapat menjadi alibi untuk menutupi motif atau tindakan negatif.

Metode untuk identifikasi gratifikasi.

pengertian, contoh dan perbedaan gratifikasi dengan suap © berbagai sumber

foto: Unsplash/Mufid Majnun

Dilansir dari laman Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, terdapat sebuah metode untuk mengidentifikasi gratifikasi yang dikenal dengan metode PROVE IT. Metode ini dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak. Beberapa hal yang ditanyakan dalam metode PROVE IT adalah sebagai berikut:

1. Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?

2. Rules. Bagaimanakah aturan perundangan yang mengatur tentang gratifikasi?

3. Openess. Bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum?

4. Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya Pn/PN bersikap lebih hati-hati dan menolak pemberian tersebut

5. Ethics. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?

6. Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan atau rekanan instansi?

7. Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, layanan atau perizinan?