Brilio.net - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi yang sudah mampu secara lahir maupun batin. Hal ini berarti ketika seorang muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji, hendaklah untuk menyegerakannya.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (15/3) berikut pengertian haji, rukun dan syarat sahnya.

Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

foto: pixabay.com

Haji menurut bahasa adalah berkunjung ke tempat yang agung. Sedangkan, menurut istilah adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.

Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Haji dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan waktu pelaksanaannya. Ada yang datang terlebih dahulu, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah.

2 dari 3 halaman

Hukum dan Waktu Pelaksanaan Haji

foto: pixabay.com

1. Hukum Haji

Pergi haji hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu, dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi, minimal satu kali dalam seumur hidup.

Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Alquran surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

2. Waktu Pelaksanaan Haji

Sebagai umat Islam perlu mengenali waktu pelaksaan ibadah haji. Untuk melaksanakan ibadah haji, bisa dilakukan setiap satu tahun sekali.

Pelaksanaan ibadah haji waktunya terbatas, yaitu pada saat waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah.

3 dari 3 halaman

Rukun dan Kewajiban Haji

foto: pixabay.com

3. Rukun Haji

Rukun haji merupakan sebagian amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan saat melaksanakan ibadah haji. Apabila rukun haji tersebut ada yang tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah.

Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:

"Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut." (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55)

Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, nilai ibadah haji akan berkurang.

4. Kewajiban Haji

foto: pixabay.com

Kewajiban ibadah haji ada lima. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:

"Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu." (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210)