Brilio.net - Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia. Hak ini muncul sejak manusia itu terlahir dan hidup di dunia. HAM melekat di diri manusia. Hak manusia tidak tergantung pada pemberian orang lain, masyarakat, bahkan negara. Bisa dikatakan hak manusia tercipta dari Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia terlahir dengan martabat tinggi, punya akal dan pikiran, berkedudukan lebih tinggi dibanding ciptaan lain seperti hewan dan tumbuhan. Oleh sebab itu hak bersifat universal, yang berarti berlaku di mana saja, kepada atau untuk siapa saja, dan tidak bisa diambil oleh orang lain.
Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Senin (20/4), dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Sedangkan merujuk pada laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, HAM di Indonesia dinilai universal telah dimuat dalam Konstitusi RI (Republik Indonesia). Baik pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 ataupun pada batang tubuh UUD 1945 dan dipertegas dalam amandemen UUD 1945.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum Indonesia sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal HAM/Universal Declaration on Human Rights (UDHR) tahun 1948. Serta berbagai instrumen HAM lainnya mengenai HAM yang telah diterima Indonesia.
Nah, berikut beberapa pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli seperti brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Senin (20/4).
Dilansir dari unlhumanrights.org John Locke memberikan pandangan tentang sifat alami manusia. Menurutnya, manusia secara alaminya dalam keadaan tanpa politik (apolitical). Di mana hak alamiah ini harus dilindungi oleh pemerintah.
HAM menurut John Locke ialah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.
2. HAM Menurut Jan Materson.
Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM ialah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.
3. HAM menurut Wolhoff.
Dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia karangan Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., S.H., M.H. Wolhoff mengutarakan kalau HAM merupakan sejumlah hak yang seolah berakar dalam setiap oknum atau individu. Hal itu muncul karena kemanusiaannya. HAM tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Apabila HAM dicabut, maka hilang sudah kemanusiaannya.
4. HAM menurut Miriam Budiarjo.
Miriam Budiarjo merupakan pakar ilmu politik Indonesia. Dia juga mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurutnya HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagai.
5. HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto.
Mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya. Tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sebab HAM bersifat suci.
6. HAM menurut undang-undang.
Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
Dirangkum dari buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan karangan Gianto, Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. HAM bersifat hakiki, dimiliki setiap orang. Ada sejak manusia lahir.
2. Bersifat universal, berlaku di manapun, untuk siapapun dan tidak melihat wilayah, ras serta agama.
3. Bersifat tetap, tidak dapat dicabut.
4. Bersifat utuh tidak dapat dipisah-pisahkan atau dikelompokkan hanya untuk golongan tertentu.
Macam-macam HAM dan contohnya
Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk kelas VII, karangan Aa Nurdiman, HAM dibagi menjadi beberapa macam. Berikut penjelasannya.
1. Hak asasi pribadi, yaitu hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, menyampaikan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau berorganisasi.
2. Hak asasi ekonomi, kebebasan memiliki, membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
3. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintah.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum, mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar sesuai dengan UUD. Terutama terkait penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.
5. Hak asasi politik, pengakuan persamaan derajat sebagai warga negara. Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih atau memilih dalam proses pemilihan umum. Hal mendirikan atau masuk keanggotaan partai politik.
6. Hak asasi sosial dan budaya, hak mendapatkan pengajaran dan mengembangkan budaya.
Recommended By Editor
- Komnas HAM nilai hukuman kebiri seperti kembali ke Zaman Jahiliah
- Miris, anak-anak kecil di Korea Utara dipekerjakan perbaiki rel kereta
- Pengertian metamorfosis sempurna, ciri-ciri dan contohnya
- Curhat guru datangi rumah murid untuk mengajar di tengah wabah corona
- 11 Pengertian manajemen menurut para ahli dan secara umum