Hukum negara terkait hibah.
foto: pixabay.com
Jika dilihat dari sudut pandang hukum bernegara, arti hibah dapat dipermasalahkan jika wujud pemberiannya berupa uang dengan jumlah yang banyak atau barang yang sangat bernilai. Dalam hal itu, maka pengertian prosedur hibah dan pemberiannya harus disertai bukti-bukti ketetapan hukum resmi secara perdata agar tidak digugat oleh pihak ketiga. Termasuk oleh orang-orang yang menjadi ahli waris pada kemudian hari.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1666 dan pasal 1667 dijelaskan, bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara cuma-cuma tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi masih hidup.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata syarat hibah meliputi:
1. Objek hibah.
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan dianggap tidak sah atau batal.
2. Pemberi hibah.
- Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.
- Penghibah tidak boleh mengakui ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan.
- Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.
- Semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk melakukannya.
3. Penerima hibah.
- Agar dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau sudah ada dalam kandungan ibunya saat penghibahan dilakukan.
- Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.
- Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.
4. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT.
Hibah yang sah di mata hukum harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Recommended By Editor
- Ikhtiar menurut Islam dan bentuk penerapannya dalam kehidupan
- Istiqomah adalah: Pengertian, bentuk dan dalilnya menurut Islam
- Demokrasi adalah sistem pemerintahan, ini pengertian, macam, & cirinya
- Pengertian argumentasi, ciri dan langkah membuatnya
- Sholat adalah kewajiban umat Islam, ini pengertian, syarat, & rukunnya