Brilio.net - Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara. Suatu konsep hukum internasional berlaku apabila telah diterima sebagai suatu ketentuan yang mengatur masyarakat internasional itu sendiri.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas berskala internasional. Awalnya, hukum internasional diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, pengertian ini meluas sehingga hukum internasional menyangkut struktur dan perilaku organisasi internasional pada batas tertentu.
Hukum antarbangsa-bangsa digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Penjelasan yang lebih rinci mengenai hukum internasional telah dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (30/8).
Pengertian hukum internasional.
foto: unsplash.com
Istilah hukum internasional merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham yaitu seorang ahli hukum sekaligus filsuf utilitarianisme. Istilah hukum internasional memiliki padanan yang sama dengan istilah hukum bangsa-bangsa. Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang mengatur prinsip dan kaidah perilaku terhadap negara-negara yang merasa dirinya terikat untuk menaati aturan tersebut.
Terdapat beberapa pengertian mengenai hukum internasional yaitu:
1. Menurut Charles Cheny Hyde, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip dan peraturan yang harus ditaati oleh negara. Oleh karena itu, juga harus ditaati dalam hubungan antarnegara.
2. Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara.
3. J.G. Starke mengatakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan asas yang ditaati dalam hubungan antara negara-negara satu sama lain.
4. Ivan A. Shearer berpendapat bahwa hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur mengenai prinsip dan aturan yang harus dipatuhi negara-negara antara lain aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi dan aturan hukum yang berhubungan dengan individu.
Sumber hukum internasional.
foto: unsplash.com
Terdapat dua sumber hukum internasional di antaranya:
1. Sumber hukum formal.
Konvensi Den Haag XII 18 Oktober 1907 Pasal 7 yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut.
2. Sumber hukum material.
Sumber hukum material meliputi Revolusi Majelis Umum, putusan hukum, proposal dari the International Law Commision yaitu sebuah restatement yang dinyatakan oleh sekelompok orang terpelajar dan lain-lain.
Bentuk-bentuk hukum internasional.
foto: unsplash.com
Terdapat beberapa bentuk perwujudan hukum internasional yaitu sebagai berikut:
1. Hukum Internasional Regional.
Hukum internasional regional adalah hukum yang berlaku atau terbatas pada daerah lingkungan berlakunya seperti Hukum Internasional Amerika.
2. Hukum Internasional Khusus.
Hukum internasional khusus adalah hukum internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa yang membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan, dan tingkat integritas yang berbeda dari bagian masyarakat.
Asas hukum internasional.
foto: unsplash.com
Terdapat beberapa asas dalam hukum internasional yaitu sebagai berikut:
1. Asas teritorial.
Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Sedangkan untuk orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing sepenuhnya.
2. Asas kebangsaan.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap negara di mana pun berada akan tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial yang artinya hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya meski ia berada di negara lain.
3. Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum sehingga hukum tidak terikat pada batas wilayah suatu negara.
4. Asas keterbukaan.
Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanya kesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
Sumber: Andi. 2016. Jurnal Hukum Diktum Volume 14 Nomor 1: Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional. Parepare: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare.
Recommended By Editor
- 7 Ide menu makan siang ala rumahan, lezat, tidak bikin bosan dan mudah dibuat
- Arti FWB adalah friends with benefit, ketahui penjelasannya
- 9 Resep makanan tradisional Indonesia, enak, sederhana, dan mudah dibuat di rumah
- Packaging adalah pengemasan barang, ketahui fungsi dan jenisnya
- 10 Resep masakan Jepang yang enak dan mudah dibuat di rumah
- Kliring adalah metode transfer uang, ketahui manfaat dan jenisnya
- Persepsi adalah, pahami faktor pengaruh dan proses terjadinya
- Pengertian kemiskinan beserta jenis, penyebab, dan indikatornya