Asas hukum internasional.
foto: unsplash.com
Terdapat beberapa asas dalam hukum internasional yaitu sebagai berikut:
1. Asas teritorial.
Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Sedangkan untuk orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing sepenuhnya.
2. Asas kebangsaan.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap negara di mana pun berada akan tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial yang artinya hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya meski ia berada di negara lain.
3. Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum sehingga hukum tidak terikat pada batas wilayah suatu negara.
4. Asas keterbukaan.
Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanya kesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
Sumber: Andi. 2016. Jurnal Hukum Diktum Volume 14 Nomor 1: Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional. Parepare: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare.
Recommended By Editor
- 7 Ide menu makan siang ala rumahan, lezat, tidak bikin bosan dan mudah dibuat
- Arti FWB adalah friends with benefit, ketahui penjelasannya
- 9 Resep makanan tradisional Indonesia, enak, sederhana, dan mudah dibuat di rumah
- Packaging adalah pengemasan barang, ketahui fungsi dan jenisnya
- 10 Resep masakan Jepang yang enak dan mudah dibuat di rumah
- Kliring adalah metode transfer uang, ketahui manfaat dan jenisnya
- Persepsi adalah, pahami faktor pengaruh dan proses terjadinya
- Pengertian kemiskinan beserta jenis, penyebab, dan indikatornya