Brilio.net - Infaq adalah perbuatan yang mulia dan diperintahkan oleh Allah SWT untuk dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Infaq dalam Al-Quran mempunyai beberapa pengertian. Dalam arti luas, infaq ditujukan untuk mendayagunakan seluruh harta dengan dasar iman untuk fi sabilillah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat.

Dalam arti lainnya adalah membelanjakan atau mempergunakan harta dari sisa keperluan. Konotasi yang pertama mengimplikasikan adanya mobilitas dengan kadar keimanan individu, berbeda dengan tuntutan zakat yang pelaksanaannya harus diambil oleh petugas tertentu. Di sisi lain, infaq berarti nilai ibadah untuk sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT karena sesungguhnya perintah berinfaq terdapat di dalam ayat Al-Quran dan diperintahkan langsung oleh Allah SWT.

Infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum dan infaq juga tidak harus diberikan kepada mustahiq tertentu. Terdapat infaq yang termasuk ke dalam golongan wajib dan ada yang sunnah. Nah untuk mengetahui lebih rinci mengenai infaq, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Minggu (28/8).

Pengertian infaq

pengertian, jenis, dan hukum infaq © berbagai sumber

foto: Unsplash/Madrosah Sunnah

Secara bahasa kata infaq berarti pemberian harta dan sebagainya untuk kebaikan. Kata infaq sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti sesuatu yang habis. Secara bahasa, kata infaq memiliki dua makna pokok, yaitu terputusnya sesuatu dan tersembunyinya sesuatu. Infaq menurut terminologi artinya mengeluarkan harta karena taat, patuh, dan citnah kepada Allah SWT dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat atau rezeki yang telah diberikan Allah SWT kepada dirinya. Sedangkan infaq secara istilah berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran agama Islam. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik yang memiliki penghasilan tinggi maupun rendah.

Infaq juga memiliki beberapa batasan, yaitu infaq yang berupa mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam dan infaq yang mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan kemanusiaan sesuai dengan ajaran Islam.Terdapat beberapa definisi menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut Rahmat Djatnika, infaq merupakan amal ibadah kepada Allah dan amal sosial kemasyarakatan serta kemanusiaan dalam wujud menyerahkan sebagian harta atau nilainya oleh perorangan atau badan hukum untuk diberikan kepada seseorang atau badan hukum karena suatu kebutuhan.

2. Hasbi Ash Shiddiqi, infaq adalah menafkahkan harta ketika ada hal-hal yang mengharuskan kita menafkahinya berdasarkan kebutuhan dan kepentingan.

3. Mursyid menjelaskan bahwa infaq berasal dari kata nafaqa yang artinya menafkahkan atau membelanjakan. Bagi orang yang memberi keluarganya belanja sama dengan artinya memberi nafkah.

4. Mohammad Daud Ali menyatakan bahwa infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh setiap orang setiap kali ia memperoleh rezeki sebanyak yang dikehendaki sendiri.

Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa infaq adalah mendermakan atau memberikan sebuah materil yaitu sebagian harta benda di jalan Allah SWT kepada orang lain yang sesuai dengan keingin ketika memberikannya dan semata-mata hanya mengharapkan pembalasan atau pahala dari Allah SWT.