Brilio.net - Kekuasaan merupakan kewenangan yang bisa didapatkan oleh seseorang atau kelompok untuk menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tidak bisa dijalankan melebihi kewenangan yang didapat atau kemampuan untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.

Dilansir brilio.net dari berbabagi sumber, Rabu (30/3). Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Teori Kekuasaan.

kekuasaan © pixabay.com

foto : pixabay.com

Pada dasarnya, kekuasaan dapat diartikan sebagai suatu kemampuan yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk memengaruhi orang lain. Oleh sebab itu, bagi pemegang kuasa bisa dibilang memiliki tanggung jawab yang besar karena bukan hanya memberikan pengaruh terhadap seseorang, tetapi juga bisa memberikan pengaruh terhadap lingkungan. Selain itu, pengaruh yang diberikan dari pemegang kuasa bisa berdasarkan keinginannya atau kepentingan untuk bersama.

Kekuasaan itu sendiri bisa berasal dari jabatan pribadi atau dari garis keturunan. Dalam hal ini, jabatan pribadi bisa didapatkan ketika menjabat suatu organisasi atau lembaga di mana seseorang itu menjabat sebagai ketua. Ketika menjabat sebagai ketua, sudah seharusnya untuk memikirkan bagaimana caranya untuk memajukan sebuah organisasi atau lembaga tersebut.

Maka dari itu, seorang ketua atau pemegang kuasa harus memiliki wawasan luas, sehingga bisa menemukan berbagai macam cara agar organisasi atau lembaga yang dipimpinnya dapat berkembang.

Sementara itu, kekuasaan yang didapatkan melalui garis keturunan biasanya terjadi pada keturunan-keturunan raja. Kekuasaan seperti ini dapat dilihat pada negara-negara yang menganut sistem pemerintahan kerajaan, seperti Brunei Darussalam. Oleh karenanya, setiap keputusan dari kekuasaan raja akan memengaruhi kondisi dan kesejahteraan rakyatnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan adalah kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik. Dari pengertian kekuasaan menurut KBBI, maka dapat dikatakan bahwa kekuasaan yang berasal dari kewibawaan dan wewenang ini biasanya dimiliki oleh para pemimpin negara atau pejabat negara. Kemudian karisma dan kekuatan fisik biasanya dimiliki oleh suatu ketua suatu organisasi.

Pengertian Teori Kekuasaan Menurut Para Ahli.

1. Montesquieu.

Menurut Montesquieu, kekuasaan itu dibagi menjadi tiga golongan. Kekuasaan yang dibagi menjadi tiga golongan ini saat ini dikenal dengan istilah Trias Politica. Adapun tiga golongan kekuasaan yang dimaksud, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Setiap golongan kekuasaan memiliki tugas yang berbeda-beda. Kekuasaan legislatif memiliki tugas untuk membuat peraturan dan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif mempunyai tugas untuk menjalankan peraturan dan Undang-Undang yang telah diciptakan.

Kekuasaan yudikatif mempunyai tugas untuk mengadili sesuatu seseorang yang memiliki kesalahan atau pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

2. Max Weber.

Max Weber mengatakan, bahwa kekuasaan adalah sebuah kesempatan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok dengan tujuan untuk memenuhi keinginan atau kehendaknya dalam hubungan sosial walaupun harus menentang atau menghadapi kehendak orang lain. Berdasarkan pengertian ini, kekuasaan dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyeramkan karena harus memaksa orang lain untuk mewujudkan keinginannya.

3. Ramlan Surbakti.

Ramlan Surbakti menyatakan bahwa kekuasaan adalah sebuah kemampuan atau kekuatan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok yang digunakan untuk memengaruhi orang lain melalui cara berpikir dan perilaku yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pemegang kuasa.

4. Miriam Budiardjo.

Menurut Miriam Budiardjo, kekuasaan adalah seseorang atau kelompok yang memiliki kekuatan atau kemampuan yang di mana kekuatan itu digunakan untuk memengaruhi perilaku individu atau kelompok lainnya yang sesuai dengan keinginannya.

5. Walter Nord.

Walter Nord mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan yang digunakan untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu dan berbeda dari tujuan-tujuan lainnya.

6. Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan.

Menurut Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan, kekuasaan adalah sebuah hubungan antara individu atau kelompok dengan individu atau kelompok lainnya dengan tujuan untuk menentukan suatu tindakan atau aksi agar tidak berbeda arah dan sesuai dengan yang tindakan yang diinginkan.

7. John Locke.

Menurut John Locke, kekuasaan adalah suatu hal yang tidak bisa dijadikan berada di dalam satu unsur yang sama atau suatu hal itu harus dipisah satu sama lain. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pengertian kekuasaan dari John Locke ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

Menurut John Locke setiap kekuasaan memiliki tugasnya masing-masing, seperti kekuasaan legislatif yang memiliki tugas untuk membuat peraturan dan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk menjalankan Undang-Undang yang telah dibuat oleh kekuasaan legislatif dan memiliki kewenangan untuk mengadili. Kekuasaan federatif memiliki tugas untuk menjaga keamanan negara dan menjaga hubungan negara dengan negara lainnya.

Legitimasi Kekuasaan.

Jika berbicara tentang kekuasaan rasanya belum lengkap kalau tidak membahas legitimasi kekuasaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legitimasi adalah keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud atau kesahan. Sementara itu, legitimasi berasal dari bahasa Latin, yaitu lex yang artinya hukum.

Akan tetapi, seiring dengan perkembangannya, legitimasi bukan hanya membicarakan tentang hukum yang ada di dalam sebuah peraturan saja, tetapi juga membahas hukum-hukum yang berlaku di masyarakat, seperti norma-norma dalam lingkungan masyarakat.

Pada dasarnya, pengertian legitimasi kekuasaan menurut para ahli berbeda-beda. Meskipun pengertian legitimasi kekuasaan berbeda-beda, tetapi secara garis besar legitimasi kekuasaan adalah suatu bentuk yang dibuat masyarakat dalam menerima dan percaya terhadap pemerintahan, pemimpin, pejabat negara, dan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat.

Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa selama masyarakat merasa terlindungi dan merasa sejahtera, maka mereka bisa menerima dan percaya terhadap kepemimpinan suatu pemerintahan.

Namun, apabila ada anggota masyarakat yang merasa kalau dirinya atau kelompoknya tidak terlindungi, maka legitimasi kekuasaan pemerintahan bisa saja hancur atau tidak bisa dipertahankan. Tidak hanya itu, hal dapat terjadi karena para pemimpin dan pejabat negara tidak dapat menunjukkan kinerja dengan baik, sehingga anggota masyarakat banyak kecewa.

Dengan demikian, bagi pemerintah yang ingin mempertahankan legitimasinya sudah seharusnya bisa memenuhi kebutuhan masyarakatnya agar kesejahteraan bagi anggota masyarakat dapat terjamin. Semakin banyak masyarakat yang sejahtera, maka legitimasi pemerintahan di mata masyarakat akan terus meningkat.

Sifat Kekuasaan.

kekuasaan © pixabay.com

foto : pixabay.com

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, jika kekuasaan itu bisa dimiliki oleh individu atau kelompok yang terdiri dari beberapa individu, sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan terdiri dari dua sifat, yaitu position power dan personal power.

1. Position Power.

Sifat pertama dari kekuasaan adalah position power. Sifat position power adalah kekuasaan yang sudah dimiliki oleh seseorang pada suatu organisasi. Sifat kekuasaan ini biasanya ada pada seseorang yang memiliki jabatan di suatu organisasi.

Dalam hal ini, jabatan yang dimaksud, seperti ketua atau dewan pembina. Apabila seseorang sudah memiliki jabatan ketua, maka ia sudah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan anak buahnya. Bagi seseorang yang sudah memiliki kuasa di suatu organisasi, tetapi tidak bisa mengemban tanggung jawab dengan benar, maka kemungkinan besar organisasi yang dipimpinnya akan sulit untuk berkembang.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya seseorang yang memiliki jabatan di organisasi harus mempunyai wawasan yang luas supaya organisasi yang dipimpin tidak mengalami kemunduran. Salah satu cara untuk memperluas wawasan adalah membaca buku.

2. Personal Power.

Sifat kedua dari kekuasaan adalah Personal Power. Sifat Personal Power adalah kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang bukan di organisasi melainkan dalam hubungan sosialnya. Dengan kata lain, seseorang itu sudah memiliki jabatan di lingkungan masyarakat, seperti jabatan RT, RW, Kepala Desa, dan sebagainya. Biasanya seseorang yang memiliki sifat personal power ini namanya sudah di lingkungan masyarakatnya.

Hampir sama dengan seseorang yang memiliki kuasa di suatu organisasi, individu yang memiliki personal power juga harus bisa mengarahkan anggota masyarakatnya agar menciptakan hubungan yang harmonis.

Apabila pemegang kuasa tidak bisa menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat, maka bisa memunculkan kesalahpahaman antar anggota masyarakat. Oleh sebab itu, dalam sifat personal power pemilik kuasa harus pandai menjaga komunikasi dengan baik kepada seluruh anggotanya.

Sumber Kekuasaan.

Munculnya kekuasaan pada individu atau kelompok tidak datang dengan sendirinya atau dapat dikatakan bahwa ada sumber kekuasaan. Sumber kekuasaan ada tiga, yaitu kedudukan, kekayaan, dan kepercayaan.

1. Kedudukan.

Sumber kekuasaan pertama ini bisa berupa jabatan saat ini. Misalnya, seseorang memiliki jabatan sebagai ketua di sebuah organisasi, memiliki pangkat yang tinggi di bidang kemiliteran, dan sebagainya. Sumber kekuasaan yang berasal dari kedudukan ini, jika ada pada seseorang yang salah, maka akan memunculkan kerugian bagi banyak orang.

2. Kekayaan.

Kekayaan menjadi sumber kekuasaan kedua. Sudah menjadi hal umum, jika kekayaan yang dimiliki oleh seseorang bisa menentukan apakah seseorang itu bisa berkuasa atau tidak. Pada umumnya, seseorang yang kaya dapat menguasai seorang politikus.

3. Kepercayaan.

Sumber kekuasaan yang terakhir adalah kepercayaan atau agama. Dalam hal ini, seseorang yang sudah memiliki ilmu yang cukup tinggi dalam suatu agama akan dianggap bisa membimbing para umatnya.

Cara Mempertahankan Kekuasaan.

kekuasaan © pixabay.com

foto : pixabay.com

Tak bisa dipungkiri bahwa kekuasaan selalu identik dengan politik, sehingga banyak sekali pelaku politik yang ingin sekali untuk mempertahankan kekuasaannya. Pelaku politik yang dimaksud, seperti pejabat negara, pemimpin daerah, hingga anggota dewan. Berikut ini beberapa cara mempertahankan kekuasaan dalam dunia politik.

1. Membangun Politik Dinasti.

Suatu kekuasaan dapat dipertahankan dengan cara membangun dinasti politik. Dinasti politik dapat diartikan sebagai politik keluarga yang di mana hampir semua anggota memiliki jabatan di suatu daerah. Dengan adanya dinasti politik, maka setiap kebijakan yang disebut oleh pejabat daerah lebih mudah untuk diwujudkan, sehingga kekuasaan tetap terjaga.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan, jika adanya dinasti politik setiap kebijakan yang dibuat hanya menguntungkan beberapa anggota keluarga tertentu saja. Apabila dinasti politik terus dijaga, kemungkinan besar suatu kekuasaan di suatu daerah dapat dipertahankan, sehingga akan sangat sulit untuk dijatuhkan.

2. Tidak Memberikan Kebebasan Kepada Masyarakat.

Bagi para pemimpin politik yang ingin mempertahankan kekuasaannya bisa melakukannya dengan cara mengurangi kebebasan berpendapat kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat akan sangat sulit untuk memberikan kritik kepada pemerintahan atau pemimpin politik.

Dengan cara seperti itu, peran pemimpin politik akan lebih leluasa untuk menentukan berbagai macam cara demi mempertahankan kekuasaannya. Selain itu, demi menjaga agar kekuasaannya tetap terjaga, maka para pemimpin politik yang haus akan kekuasaan akan membuat aturan agar anggota masyarakt yang mengkritik pemerintahan atau pemimpin politik akan dijatuhi hukuman.

3. Menghilangkan Peraturan-Peraturan yang Dapat Merugikan Kekuasaan.

Apabila kekuasaan tidak bisa dipertahankan dengan cara membangun dinasti politik dan membatasi akses untuk berpendapat, maka sudah seharusnya menggunakan cara ketiga mempertahankan kekuasaan, yaitu menghilangkan peraturan-peraturan yang dapat merugikan kekuasaan. Dengan menghilangkan peraturan-peraturan yang merugikan suatu kekuasaan akan membuat suatu kekuasaan tetap berjalan tanpa harus melanggar peraturan.

Semakin banyak aturan yang merugikan suatu kekuasaan dihilangkan, maka suatu kekuasaan akan bertahan lebih lama. Maka dari itu, cara seperti itu bisa dibilang sangat ampuh demi mempertahankan kekuasaan. Akan tetapi, untuk menghilangkan peraturan-peraturan yang merugikan sangat dibutuhkan kerja sama yang kuat.

Itulah beberapa cara untuk mempertahankan kekuasaan dalam dunia politik. Dari ketiga cara tersebut dapat dikatakan bahwa sangat tidak menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi. Bagi negara-negara demokrasi akan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan memberikan kebebasan berpendapat bagi masyarakatnya. Selain itu, dinasti politik mulai dihilangkan atau diruntuhkan secara perlahan.