Brilio.net - Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga kepresidenan berfungsi sebagai lembaga eksekutif di dalam sebuah pembagian kekuasaan. Oleh karena itu, baik presiden atau wakil presiden memiliki suatu fungsi dan keistimewaan.

Presiden dan wakil presiden tidak terpisahkan secara kelembagaan dan struktur eksekutif karena keduanya saling bekerja sama dalam proses pergerakan pemerintahan agar berjalan dengan baik. Untuk memahami lebih rinci mengenai kekuasan eksekutif, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Senin (5/9).

Pengertian kekuasaan eksekutif

kekuasaan eksekutif  berbagai sumber

foto: unsplash.com

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan melaksanakan undang-undang dipegang oleh kepala negara. Namun, kepala negara tentu tidak dapat menjalankan undang-undang ini secara individu.

Oleh karena itu, kekuasaan dari kepala negara didelegasikan kepada pejabat pemerintah atau negara yang bersama-sama merupakan suatu badan pelaksana undang-undang. Badan inilah yang berkewajiban menjalankan kekuasaan eksekutif.

Terdapat beberapa pengertian kekuasaan eksekutif menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut John Locke, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang. Sedangkan kekuasaan federatif merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
2. Menurut Montesquieu, kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.