Brilio.net - Konvensi adalah suatu kebiasaan atau tradisi dalam suatu ketatanegaraan. Konvensi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia telah ada sejak era kemerdekaan hingga Orde Baru meski jumlahnya tidak terlalu banyak. Sejak era reformasi, jumlah konvensi ketatanegaraan semakin berkurang.

Sebagai salah satu negara di dunia yang menjadikan civil law sebagai sistem hukum, Indonesia memiliki banyak tradisi ketatanegaraan. Para ahli mengemukakan, terdapat sejumlah tradisi ketatanegaraan di Indonesia yang tidak dinarasikan dalam aturan tertulis seperti praktik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Seluruh tradisi ketatanegaraan Indonesia tersebut berlangsung secara rutin meskipun tidak ada dasar hukum kuat yang mengatur.

Konvensi dapat dipahami sebagai kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan bersifat mendasar yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara, baik yang belum diatur maupun yang mungkin menyimpang dari undang-undang dasar sebagai faktor dinamis pelaksanaan konstitusi. Kendala utama dalam menerapkan konvensi ketatanegaraan adalah tidak adanya sanksi yang mewajibkan lembaga atau pejabat negara untuk senantiasa mematuhi kebiasaan ketatanegaraan yang berlaku.

Nah untuk mengetahui lebih rinci mengenai konvensi, berikut telah dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (6/9).

 

 

 

 

 

Pengertian konvensi.

pengertian dan ciri konvensi © berbagai sumber

foto: Unsplash/Frederic Köberl

Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris yaitu convention. Secara akademis, istilah konvensi sering digabungkan dengan kata konstitusi atau konstitusional. Istilah konvensi pertama kali digunakan oleh A V Dicey untuk menggambarkan ketentuan ketatanegaraan.

Konvensi diumpamakan sebagai daging dan undang-undang sebagai tulang. Konvensi adalah daging yang melekat dan membungkus peraturan hukum agar peraturan ketatanegaraan berjalan sesuai dengan pertumbuhan atau perkembangan. Konvensi hadir bukan untuk mengubah sendi konstitusional yang sudah ada, melainkan berfungsi sebagai cara-cara untuk memungkinkan kehidupan konstitusional berjalan lebih pasti dan sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan.

Ciri-ciri konvensi.

pengertian dan ciri konvensi © berbagai sumber

foto: Unsplash/Sebastien LE DEROUT

Konvensi ketatanegaraan harus memenuhi beberapa ciri-ciri di antaranya sebagai berikut:

1. Konvensi berkenaan dengan hal-hal dalam bidang ketatanegaraan.
2. Konvensi tumbuh, berlaku, diikuti, dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan negara.
3. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi. Jika terdapat pelanggaran tidak dapat diadili oleh badan pengadilan.

Syarat konvensi.

pengertian dan ciri konvensi © berbagai sumber

foto: Unsplash/Frederic Köberl

Konvensi ketatanegaraan merupakan kebiasaan yang terbentuk melalui proses yang relatif lama. Sebagai kebiasaan, konvensi ketatanegaraan harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:

1. Harus ada preseden yang timbul berkali-kali.
2. Preseden yang timbul karena adanya sebab secara umum dapat dimengerti atau dapat diterima.
3. Preseden itu karena adanya kondisi politik yang ada.

Fungsi konvensi.

pengertian dan ciri konvensi © berbagai sumber

foto: Unsplash/Aditya Joshi

Terdapat beberapa fungsi konversi yaitu sebagai berikut:

1. Untuk meningkatkan kerja sama internasional, khususnya dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri.

2. Untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

3. Untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum.

4. Untuk mendorong terjalinnya kerja sama teknik dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama pembangunan ekonomi serta bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral.

5. Untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan konvensi.

Sumber: Mahardika. 2019. Jurnal Media Pembinaan Hukum Nasional Volume 8 Nomor 1: Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia Pasca Era Reformasi. Tulungagung: Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.