Brilio.net - Mazhab adalah istilah dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik secara konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya.

Mazhab menurut ulama fiqih adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid yang berbeda dengan ahli fiqih lain. Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali. Untuk mengetahui lebih rinci mengenai mazhab, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Minggu (28/8).

Pengertian mazhab

pengertian, hukum, dan sejarah mazhab  berbagai sumber

foto: Unsplash/Fadkhera Official

Mazhab berasal dari akar kata "dzahaba" yang berarti pergi. Mazhab juga menunjukkan kata sifat dan kata yang menunjukkan keterangan tempat. Mazhab juga dapat diartikan sebagai pandangan, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran. Secara terminologi, mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Iman Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan Al-Quran dan hadits. Mazhab juga dapat diartikan sebagai fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid mengenai hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Quran dan hadits.

Terdapat beberapa definisi mazhab menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut M. Husain Abdullah, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa'id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
2. Menurut A. Hasan, mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya.
3. K.H. E. Abdurahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham, atau aliran seorang ulama besar dalam Islam yang diberikan gelar Imam.
4. A. Hasan berpendapat bahwa mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang ulama besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah atau yang lainnya.
5. K.H. Sirajuddin Abbas menjelaskan bahwa mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam mujtahid.

Berdasarkan beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa mazhab adalah pokok pikiran yang digunakan Imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya, mazhab berkembang pengertiannya menjadi sekelompok umat Islam yang megikuti cara istinbath Imam mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam mujtahid tentang masalah hukum Islam.

Hukum bermazhab

pengertian, hukum, dan sejarah mazhab  berbagai sumber

foto: unsplash.com

Ulama Ushuliyyun memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum bermazhab yaitu sebagai berikut:

1. Wajib, mazhab dianggap wajib diikuti karena adanya keyakinan bahwa mazhab tertentu adalah benar, maka umat Islam wajib mengikuti kebenaran yang diyakini.
2. Tidak Wajib, mayoritas Ulama ushuliyyun tidak mewajibkan mengikuti atau taqlid mazhab tertentu dalam menentukan hukum suatu permasalahan tetapi diperbolehkan mengikuti ulama siapa pun yang mereka kehendaki.