Brilio.net - Terdapat beberapa jenis hukum dalam islam yang dikenal dengan sebutan hukum syara. Hukum ini terdiri dari lima kategori, yaitu wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum Islam wajib, haram, sunnah, dan makruh mungkin sudah familiar bagi sebagian besar umat Islam. Namun, hukum mubah masih jarang terdengar, sehingga banyak yang belum mengetahui apa itu hukum mubah.
Secara bahasa, mubah memiliki arti diizinkan atau diperbolehkan. Sedangkan, secara istilah mubah merupakan suatu hukum di mana Allah SWT memberikan keringanan untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya.
Hukum ini menjadikan mubah memiliki sifat tidak mendatangkan pahala ataupun dosa. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hukum mubah, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (7/6).
reporter: Dewi Suci Rahmadhani
Recommended By Editor
- Ternyata ini 5 cara bebas dari tenggorokan kering dan tetap glowing usai nonton konser semalaman
- Pengertian rendah hati menurut Islam, tujuan dan manfaatnya
- Cinta Laura & Najwa Shihab komitmen lawan pelecehan seksual, 200 orang ikut turun tangan
- Niat puasa Syawal lengkap beserta tata cara, keutamaan, dan amalannya
- Doa sebelum & sesudah belajar beserta artinya sesuai ajaran Islam
- Doa dalam perjalanan beserta arti dan adabnya lengkap
- Doa agar diberi kemudahan dalam segala urusan, wajib dihafalkan
- Doa sore hari yang dianjurkan Rasulullah, beserta arti dan sunnahnya