Brilio.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga pengawas jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi yang terbentuk pada tahun 2010. OJK juga dapat dipahami sebagai institusi yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan memungut fee dari lembaga keuangan yang diawasinya. Fee tersebut akan digunakan sebagai biaya operasional lembaga tersebut.

Lembaga OJK didirikan dengan landasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2013. Lembaga ini didirikan sesuai dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia bahwa tugas pengawasan bank dialihkan ke OJK. Untuk memahami lebih rinci mengenai lembaga OJK, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Senin (5/9).

Pengertian OJK.

lembaga OJK  berbagai sumber

foto: pexels.com

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

OJK merupakan lembaga independen yang berkedudukan di luar pemerintah sehingga dalam mengambil keputusan serta menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya bebas dari segala jenis intervensi atau campur tangan dari pihak manapun. Sifat independensi yang dimiliki oleh OJK diharapkan mampu memberikan energi positif bagi pelaksanaan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Adanya OJK menjadikan otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke OJK. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa OJK adalah sebuah lembaga jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi.

Pada dasarnya undang-undang OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki kekuasaan di dalam pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, dengan dibentuknya OJK diharapkan dapat mencapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan masalah yang timbul di dalam sistem keuangan.