Brilio.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga pengawas jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi yang terbentuk pada tahun 2010. OJK juga dapat dipahami sebagai institusi yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan memungut fee dari lembaga keuangan yang diawasinya. Fee tersebut akan digunakan sebagai biaya operasional lembaga tersebut.
Lembaga OJK didirikan dengan landasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2013. Lembaga ini didirikan sesuai dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia bahwa tugas pengawasan bank dialihkan ke OJK. Untuk memahami lebih rinci mengenai lembaga OJK, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Senin (5/9).
Pengertian OJK.
foto: pexels.com
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
OJK merupakan lembaga independen yang berkedudukan di luar pemerintah sehingga dalam mengambil keputusan serta menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya bebas dari segala jenis intervensi atau campur tangan dari pihak manapun. Sifat independensi yang dimiliki oleh OJK diharapkan mampu memberikan energi positif bagi pelaksanaan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Adanya OJK menjadikan otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke OJK. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa OJK adalah sebuah lembaga jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi.
Pada dasarnya undang-undang OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki kekuasaan di dalam pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, dengan dibentuknya OJK diharapkan dapat mencapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan masalah yang timbul di dalam sistem keuangan.
Fungsi OJK.
foto: Pexels/David McBee
Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan. Dalam melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, OJK dilandasi oleh beberapa hal berikut:
1. Amanat undang-undang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan hingga menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
2. Perkembangan industri keuangan.
Globalisasi telah mendukung untuk menciptakan teknologi industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.
3. Konglomerasi lembaga jasa keuangan.
Di dalam lembaga jasa keuangan, terdapat beberapa hal yang sangat besar dan memiliki anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda dengan kegiatan usahanya. Contohnya, perbankan yang memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, sekuritas, atau pembiayaan dan dana pensiun.
4. Perlindungan konsumen.
Permasalahan yang sering terjadi di industri jasa keuangan semakin beragam sehingga diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum.
Tugas dan kewenangan OJK.
foto: pexels.com
Tugas Otoritas Jasa Keuangan tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Tugas pengaturan OJK dititikberatkan pada pemenuhan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non bank serta mencegah dan mengurangi kerugian konsumen dan masyarakat. Sedangkan tugas pengawasan OJK dititikberatkan pada pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewenangan OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 meliputi:
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi, perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank, dan kegiatan usaha bank seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a. Likuiditas, rentabilitas solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batasan maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
b. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
c. Sistem informasi debitur.
d. Pengujian kredit (credit testing).
e. Standar akuntansi bank.
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
a. Manajemen risiko
b. Tata kelola bank
c. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
d. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
4. Pemeriksaan bank
Tujuan dibentuknya OJK.
foto: pexels.com
Secara normatif, terdapat empat tujuan didirikannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan.
2. Untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
3. Untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan.
4. Untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan.
Sedangkan menurut Pasal 4 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:
1. Agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan kredibel.
2. Agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dengan tujuan seperti ini diharapkan OJK mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional antara lain sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek globalisasi.
Sumber: Murdadi. 2012. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. Semarang: Universitas Muhammadiyah.
Recommended By Editor
- Likuiditas adalah, pahami pengertian, fungsi, dan jenis rasio
- Pengertian APBD adalah rencana keuangan, ketahui penjabarannya
- 7 Cara mentransfer uang lewat HP pakai SMS Banking Mandiri ke BRI
- 7 Cara menabung uang di Bank BCA pakai mesin setor tunai, mudah banget
- 7 Cara daftar Kredivo tanpa NPWP, cepat dan tanpa ribet