Fungsi OJK.

lembaga OJK  berbagai sumber

foto: Pexels/David McBee

Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan. Dalam melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, OJK dilandasi oleh beberapa hal berikut:

1. Amanat undang-undang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan hingga menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

2. Perkembangan industri keuangan.

Globalisasi telah mendukung untuk menciptakan teknologi industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.

3. Konglomerasi lembaga jasa keuangan.

Di dalam lembaga jasa keuangan, terdapat beberapa hal yang sangat besar dan memiliki anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda dengan kegiatan usahanya. Contohnya, perbankan yang memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, sekuritas, atau pembiayaan dan dana pensiun.

4. Perlindungan konsumen.

Permasalahan yang sering terjadi di industri jasa keuangan semakin beragam sehingga diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum.

Tugas dan kewenangan OJK.

lembaga OJK  berbagai sumber

foto: pexels.com

Tugas Otoritas Jasa Keuangan tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Tugas pengaturan OJK dititikberatkan pada pemenuhan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non bank serta mencegah dan mengurangi kerugian konsumen dan masyarakat. Sedangkan tugas pengawasan OJK dititikberatkan pada pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewenangan OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 meliputi:

1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi, perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank, dan kegiatan usaha bank seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:

a. Likuiditas, rentabilitas solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batasan maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
b. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
c. Sistem informasi debitur.
d. Pengujian kredit (credit testing).
e. Standar akuntansi bank.

3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:

a. Manajemen risiko
b. Tata kelola bank
c. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
d. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan

4. Pemeriksaan bank