Jenis-jenis sampah.

<img style=

foto: Unsplash/John Cameron

 

Menurut Teknis TPS 3R Kementerian PU Tahun 2017, sampah terbagi ke dalam dua jenis sampah yaitu sampah organik dan sampah anorganik.

1. Sampah organik.

Sampah organik adalah sampah basah atau sampah hayati adalah jenis sampah yang berasal dari jasad hidup sehingga mudah membusuk dan dapat hancur secara alami. Contohnya adalah sampah sisa dapur, daun-daunan, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, nasi, dan potongan rumput atau ranting dari kebun.

2. Sampah anorganik.

Sampah anorganik adalah sampah yang sulit atau tidak dapat membusuk. Sampah jenis ini merupakan sampah yang tersusun dari senyawa anorganik yang berasal dari sumber daya alam tidak terbaharui seperti mineral dan minyak bumi atau dari proses industri. Contohnya adalah botol gelas, plastik, tas plastik, kaleng, dan logam. Sebagian sampah anorganik tidak dapat diuraikan secara alami oleh alam.

3. Sampah B3.

Sampah ini terdiri dari sampah berbahaya atau bahan beracun yang berasal dari zat kimia organik dan anorganik seperti logam berat yang umumnya dari buangan industri. Pengelolaan sampah B3 tidak dapat dicampur dengan sampah organik. Biasanya terdapat badan khusu yang dibentuk untuk mengelola sampah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber sampah.

<img style=

foto: Unsplash/Ariungoo Batzorig

 

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sumber sampah terbagi menjadi tiga kategori yaitu sebagai berikut:

1. Sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2. Sampah sejenis rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
3. Sampah spesifik, yaitu meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan sampah yang timbul secara tidak periodik.

Pengelolaan sampah.

<img style=

foto: Unsplash/Evan Demicoli

 

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah terbagi menjadi dua kelompok utama yaitu sebagai berikut:

1. Pengurangan sampah (waste minimization), upaya pengelolaan ini terdiri dari pembatasan terjadinya sampah, guna-ulang, dan daur ulang.
2. Penanganan sampah (waste handling) yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu:

a. Pemilahan, tahapan ini merupakan tahapan pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis jumlah dan/atau sifat sampah.
b. Pengumpulan, merupakan tahapan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
c. Pengangkutan, merupakan tahapan tahapan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
d. Pengolahan, tahapan ini merupakan tahapan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah.
e. Pemrosesan akhir sampah, yaitu tahap pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Dampak adanya sampah.

<img style=

foto: Unsplash/Jon Tyson

 

Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, maka sampah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yaitu sebagai berikut:

1. Dampak terhadap kesehatan.
Sampah dapat menjadi tempat berkembangnya organisme yang dapat menimbulkan berbagai penyakit, meracuni hewan, dan tumbuhan yang dikonsumsi oleh manusia.
2. Dampak terhadap lingkungan.
Sampah juga dapat menjadi penyebab punahnya flora dan fauna serta menyebabkan kerusakan pada unsur-unsur alam seperti terumbu karang, tanah, perairan, hingga lapisan ozon.
3. Dampak terhadap sosial ekonomi.
Sampah dapat menyebabkan timbulnya bau busuk, pemandang buruk, sekaligus berdampak negatif bagi sektor pariwisata seperti bencana banjir.

Sumber: Gunawan. 2007. Mengolah Sampah Jadi Uang. Jakarta: Transmedia Pustaka.