Brilio.net - Sholat qashar adalah sholat yang diringkas, yaitu sholat fardu yang empat rakaat seperti dzuhur, ashar, dan isya dijadikan dua rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak sholat, mengqashar salat hukumnya sunnah dan merupakan brukhsah atau keringanan dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.
Qashar hanya boleh dilakukan oleh musafir baik safar dekat atau safar jauh. Hal ini karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu, sehingga seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar jika bepergiannya disebut dengan safar menurut pengertian umumnya. Sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari 80 kilometer agar tidak terjadi kebingungan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil shahih yang jelas.
Jika terjadi kerancuan dan kebungungan dalam menentukan jarak atau batasan diperbolehkannya mengqashar sholat, maka tidak mengapa jika mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut yaitu sekitar 80-90 kilometer.
Seorang musafir diperbolehkan mengqashar salatnya jika telah meninggalkan kampung halamannya hingga ia kembali ke rumahnya. Penjelasan yang lebih rinci mengenai salat qashar telah dirangkum oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (30/8).
Pengertian sholat qashar
foto: unsplash.com
Secara bahasa, qashar berarti meringkas, sedangkan sholat qashar adalah meringkas salat wajib empat rakaat menjadi dua rakaat. Mengqashar sholat bagi orang yang memenuhi syarat hukumnya boleh dilakukan karena merupakan bagian dari rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan sholat.
Sholat yang boleh siqashar adalah sholat zuhur, ashar, dan isya'. Sholat magrib dan subuh tidak boleh diqashar karena jumlah rakaatnya kurang dari empat rakaat. Selain itu, jika sholat subuh dipendekkan maka rakaat yang tersisa hanya satu rakaat saja dan hal tersebut tidak ada dalam sholat fardu. Sholat magrib juga tidak bisa dipendekkan karena merupakan sholat ganjil di sore hari.
Pendapat para ahli fiqih yang beragam yang menyatakan bahwa sholat qashar wajib, sunnah, atau sekadar keringanan yang dipersilakan bagi musafir untuk memilihnya. Berikut adalah pandangan dari kalangan mazhab, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut mazhab Hanafi, mengqashar sholat adalah kewajiban yang disertai dengan niat. Kewajiban bagi musafir di setiap sholat yang empat rakaat hanyalah dua rakaat saja dan tidak boleh menambahkannya dengan sengaja.
2. Menurut mazhab Maliki, qashar dasar hukumnya sunnah karena Nabi SAW melakukannya.
3. Menurut mazhab Syafi'i, qashar merupakan kemudahan yang diperbolehkan untuk memilih, maka bagi musafir dipersilakan untuk menyempurnakan jumlah rakaat atay mengqasharnya.
4. Menurut mazhab Hambali, qashar merupakan kemudahan yang diperbolehkan untuk memilih antara menyempurnakan atau mengqashar, tetapi mengqashar sholat lebih baik secara mutlak. Hal ini karena Nabi SAW melakukannya, begitu pula dengan Khulafaur Rasyidin.
Syarat sholat qashar
foto: unsplash.com
Para ahli fikih menyatakan terdapat beberapa persyaratan yang menjadi syarat sah sholat qashar di antaranya:
1. Hendaknya perjalanan ditempuh sejauh dua marhalah atau dua hari perjalanan.
2. Hendaknya perjalanan itu dibolehkan dan bukan merupakan perjalanan yang diharamkan seperti perjalanan untuk mencuri atau merampok.
3. Melewati permukiman dari tempat tinggalnya.
4. Hendaknya seorang musafir memulai perjalanannya dari tempat tertentu dan berniat untuk menempuh jarak qashar tanpa ragu-ragu, karena tidak diperbolehkan melakukan sholat qashar bagi orang yang bingung dalam arti tidak mengetahui arah perjalanannya.
5. Berpegang teguh pada pendapatnya.
6. Hendaknya orang yang mengqashar salat tidak bermakmum kepada orang yang bermukim atau kepada musafir yang menyempurnakan salatnya.
7. Hendaknya berniat untuk mengqashar sholat ketika takbiratul ihram.
Dasar hukum sholat qashar
foto: unsplash.com
Seperti yang telah disinggung di atas bahwa mengqashar sholat termasuk bagian dari rukhsah atau keringanan beribadah. Adapun dasar hukum yang memperkuat mengenai sholat qashar tertuang dalam Q.S An-Nisa ayat 101, Allah berfirman, "Dan apabila kamu bepergian di atas bumi, maka tidaklah mengapa kamu meringkas salatmu. Jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang amat nyata bagimu."
Ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil salat qashar dalam perjalanan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai perjalanan itu sendiri. Ada ulama yang mensyaratkan perjalanan itu dalam rangka ketaatan. Ada juga ulama yang tidak mensyaratkan demikian, yang terpenting perjalanan tersebut menyangkut kepentingan yang mubah.
Tata cara sholat qashar
foto: unsplash.com
Tata cara pelaksanaan sholat qashar pada dasarnya sama, yang membedakan hanya niat untuk masing-masing sholat yaitu niat sholat dzuhur, ashar, dan isya. Adapun tata cara melaksanakan sholat qashar adalah sebagai berikut:
1. Berniat mengqashar sholat dzuhur atau ashar atau isya
2. Takbiratul ihram
3. Sholat dua rakaat
4. Salam
Hikmah melaksanakan sholat qashar
foto: unsplash.com
Terdapat beberapa hikmah yang dapat dirasakan ketika menunaikan salat qashar ketika dalam perjalanan, yaitu sebagai berikut:
1. Dapat mempermudah ibadah seseorang ketika tengah bepergian ke tempat yang jauh dari tempat tinggalnya.
2. Salat qashar dapat meringankan ibadah tetapi tidak mengurangi pahalanya.
3. Salat qashar juga dapat menjadi pengingat agar seseorang tidak meninggalkan sholat meski dalam perjalanan jauh karena ibadahnya bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Sumber: Firdaus. 2017. Jurnal Hukum Islam Volume 2 Nomor 2: Kemacetan Dan Kesibukan Sebagai Alasan Qashar Dan Jamak Shalat. Bukittinggi: Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
Recommended By Editor
- Pengertian hiwalah, pahami arti, dasar hukum, dan jenisnya
- Pengertian ihsan dalam Islam, pahami dalil, ciri-ciri, dan keutamaan
- Pengertian hadits dalam bahasa, ketahui unsur-unsur dan fungsinya
- Arti Al Quddus beserta dalil dan cara meneladaninya dalam kehidupan
- Arti Al Khaliq dalam Asmaul Husna beserta makna dan dalilnya