Brilio.net - Syariat adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan dijelaskan oleh rasul-Nya mengenai pengaturan semua aspek kehidupan manusia dalam upaya mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.

Ketentuan syariat terbatas dalam firman Allah dan sabda rasul agar segala ketentuan hukum yang terkandung dalam syariat tersebut bisa diamalkan oleh manusia, maka manusia harus bisa memahami segala ketentuan yang dikehendaki oleh Allah SWT yang terdapat dalam syariat tersebut.

Secara bahasa, syariat berarti jalan yang dilalui oleh umat manusia untuk menuju kepada Allah SWT. Islam tidak hanya sebuah agama yang mengajarkan bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja, nemun juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hidup manusia dengan Allah SWT, serta hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitarnya berdasarkan Al-Quran dan hadits.

Nah untuk memahami lebih rinci mengenai syariat, berikut brilo.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Senin (5/9).

 

 

 

Pengertian syariat

pengertian syariat Islam © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Syariat adalah segala hal yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk wahyu yang ada dalam Al-Quran dan sunnah. Awalnya, kata syariat diartikan sebagai agama dan pada akhirnya syariat ditunjukkan khusus untuk praktik agama.

Penunjukan ini dimaksudkan untuk membedakan antara agama dan syariat. Pada akhirnya, agama itu satu dan berlaku secara universal, sedangkan syariat berbeda antara umat yang satu dengan umat lainnya. Dalam perkembangannya, kata syariat digunakan untuk menunjukkan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh Al-Quran dan sunnah maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia.

Kata syariat sering diungkapkan dengan syariat Islam, yaitu syariat penutup untuk syariat agama-agama sebelumnya. Oleh karena itu, syariat Islam adalah syariat yang paling lengkap dalam mengatur kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan melalui ajaran Islam tentang akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.

Pengertian mengenai syariat sendiri dapat terbagi menjadi dua pengertian, yaitu dalam pengertian luas dan dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, syariat Islam meliputi semua bidang hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqih dalam pendapat fiqihnya mengenai persoalan di masa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian dengan mengambil dalil secara langsung dari Al-Quran dan hadits.

Sedangkan syarat Islam dalam pengertian sempit adalah hukum-hukum yang berdalil pasti dan tegas yang tertera di dalam AL-Quran, hadits yang sahih, atau yang ditetaplan oleh ijma.

Jenis-jenis hukum syariat Islam

pengertian syariat Islam © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Penyebutan hukum Islam sering digunakan sebagai terjemahan dari sitilah syariat Islam atau fiqih Islam. Adapun beberapa jenis hukum syariat Islam adalah sebagai berikut:

1. Wajib
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah salat lima waktu, puasa, dan menggunakan jilbab bagi perempuan.
2. Sunnah
Sunnah merupakan sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman.
3. Haram
Haram adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah berbuat zina, mengonsumsi minuman alkohol, bermain judi, menucir, korupsi, dan masih banyak lagi.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya lebih baik daripada mengerjakannya. Contoh perbuatan makruh adalah merokok.
5. Mubah
Mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya, Contoh dari mubah adalah olahraga, menjalankan bisnis, dan sebagainya.

Sumber hukum Islam

pengertian syariat Islam © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Hukum Islam tidak hanya menjadi sebuah teori, namun menjadi aturan untuk diterapkan ke dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sumber hukum Islam diperlukan sebagai solusi yaitu sebagai berikut:

1. Al-Quran
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Sebuah kitab suci umat muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, dan hikmah. Al-Quran juga menjelaskan secara rinci mengenai bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang berakhlak milia.

2. Al-Hadits
Sumber hukum Islam yang kedua adalah al-hadits, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW baik berupa perkataan atau perilaku. Di dalam al-hadits terkandung aturan yang merinci mengenai segala aturan yang masih global dalam Al-Quran. Kata hadits mengalami perluasan makna hingga disinonimkan dengan sunnah maupun ketetapan dari Rasulullah SAW.

3. Ijma'
Ijma' merupakan kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama. Ijma' yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat.

4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat adalah qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al-Quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya.

Sumber: Rohidin. 2016. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.