Brilio.net - Tayamum adalah salah satu bentuk thaharah yang menggunakan debu karena di sekitar kita tidak ada air untuk bersuci. Tayamum juga digunakan oleh orang sakit yang tidak boleh terkena air. Tayamum merupakan salah satu di antara sekian banyak rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Islam dengan tujuan untuk memudahkan melaksanakan ajaran agama Islam dalam segala kondisi dan situasi.
Tayamum mengandung pengertian sebagai usaha sadar yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan. Secara istilah, tayamum dapat dipahami sebagai upaya penyucian diri sebagai pengganti wudhu dengan membasuh wajah dan kedua tangan hingga siku menggunakan debu yang suci atau tanah. Orang tidak boleh melakukan tayamum selagi dirinya masih dalam keadaan yang memungkinkan untuk menemukan air.
Tayamum berlaku hanya untuk satu salat wajib sehingga setiap akan melakukan salat wajib, maka harus bertayamum. Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai tayamum, berikut brilio.net merangkumnya dari berbagai sumber pada Selasa (30/8).
Pengertian tayamum
foto: unsplash.com
Secara etimologi, tayamum berarti sengaja, sedangkan secara terminologi, tayamum adalah sengaja menggunakan debu yang suci untuk membasuh muka dan telapak tangan dalam konteks beribadah kepada Allah SWT. Menurut syara', tayamum berarti menyapu wajah dan dua tangan dengan debu yang menyucikan menurut cara tertentu. Bertayamum disyariatkan di waktu ketiadaan air atau tidak boleh memakainya karena ada penyebab tertentu.
Tayamum merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Tayamum dapat diberlakukan ketika tidak ada air, sakit, atau pada saat mendesak atau darurat. Tayamum termasuk bersuci secara simbolik karena debu tidak harus benar-benar disapukan ke bagian wajah dan tangan, justru disunnahkan usapan dilakukan setelah kedua belah tangan yang sudah berbalur debu ditepuk sebanyak dua kali.
Rukun sah tayamum
foto: Wikimedia Commons/Brian Jeffery Beggerly
Terdapat empat rukun tayamum yaitu sebagai berikut:
1. Niat bertayamum
2. Mengusapkan muka dengan debu yang suci
3. Mengusapkan kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci
4. Tertib
Syarat tayamum
foto: Wikimedia Commons/Mostafameraji
Adapun syarat-syarat tayamum adalah sebagai berikut:
1. Jika seseorang tidak menemukan air yang dapat digunakan untuk berwudhu. Hal ini berlaku hanya bagi orang yang memang tidak menemukan air sama sekali atau ia menemukan air, tetapi air tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari.
2. Seseorang yang tidak dapat menggunakan air untuk berwudhu karena sedang dalam keadaan sakit. Sakit dalam artian jika sakitnya terkena air akan bertambah parah.
3. Sebagian ulama fiqih memperbolehkan tayamum bagi seseorang yang khawatir terlambat melakukan salat jika ia harus mengambil wudhu atau mandi.
Sedangkan menurut Syekh Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi mengemukakan syarat-syarat tayamum adalah sebagai berikut:
1. Adanya halangan (udzur) karena bepergian atau sakit.
2. Masuk waktunya sholat.
3. Harus mencari air sesudah datang waktu salat yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau dengan orang yang telah mendapatkan izin untuk mencari air.
4. Terhalang memakai air, seperti takut memakai air yang menuebabkan kehilangan naywa, termasuk juga jika ada air di dekatnya, namun di sekitar air tersebut terdapat binatang buas atau musuh.
5. Harus menggunakan debu yang suci yang tidak dibasahi.
Tata cara melakukan tayamum
foto: Wikimedia Commons/Mostafameraji
Tayamum dilakukan dengan membasuh muka dan dua belah tangan dengan debu atau tanah yang suci. Adapun tata cara melakukan tayamum adalah sebagai berikut:
1. Mengucapkan niat
Membaca bismillahirrahmanirrahim pada saat hendak meletakkan kedua telapak tangan di atas debu yang suci. Kemudian dilanjutkan dengan melafalkan niat tayamum yaitu, "nawaitu tayamuma listibaahatish shalaati fardhan lillaahi ta'aallaa".
2. Membasuh kedua telapak tangan
Angkat kedua telapak tangan dan mengadu kedua sisi telapak tangan dalam posisi terbalik (telapak tangan bagian dalam menghadap ke bawah) agar debu yang menempel di telapak tangan menipis.
3. Membasuh wajah
Selanjutnya, mengusap bagian wajah dengan debu yang ada di kedua telapak tangan sebanyak dua kali usapan dengan memejamkan mata. Lalu, menepukkan tangan pada debu hingga mengusap bagian muka.
Sumber: Rusdiana dkk. 2019. Tuntunan Praktek Ibadah. Bandung: Pustaka Tresna Bhakti.
Recommended By Editor
- Pengertian hiwalah, pahami arti, dasar hukum, dan jenisnya
- Pengertian ihsan dalam Islam, pahami dalil, ciri-ciri, dan keutamaan
- Pengertian hadits dalam bahasa, ketahui unsur-unsur dan fungsinya
- Arti Al Quddus beserta dalil dan cara meneladaninya dalam kehidupan
- Arti Al Khaliq dalam Asmaul Husna beserta makna dan dalilnya
- Arti lailahaillallah sebagai kalimat tauhid, ini makna dan keutamaan