Pengertian uang.

<img style=

foto: Unsplash/Jason Leung

Uang adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dalam sejarah peradaban manusia, uang telah memainkan peranannya baik sebagai alat pembayaran yang sah di dalam suatu negara maupun sebagai simbol negara yang menjadi alat pemersatu atau dapat menjadi alat penguasaan perekonomian.

Di Indonesia, pemerintah memiliki Bank Indonesia untuk mencetak uang dengan menunjuk suatu perusahaan percetakan khusus untuk mencetak uang resmi Indonesia. Hanya uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang resmi dan sah digunakan sebagai alat pembayaran sesuai yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), uang diartikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.

Terdapat beberapa pengertian mengenai uang menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut Yuliadi, uang adalah sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat secara umum sebagai pembayaran utang dalam transaksi perdagangan.
2. Menurut Mankiw, uang merupakan persediaan harta yang dapat dengan segera digunakan untuk melakukan transaksi.
3. Iswardono Sardjonopermono mendefinisikan uang sebagai sesuatu yang secara umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian barang dan jasa serta untuk pembayaran utang. Uang dipandang sebagai kekayaan yang dimiliki yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah utang dengan kepastian dan tanpa penundaan.