Brilio.net - Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa yang artinya berhenti. Kata wakaf juga dikenal dalam istilah ilmu tajwid yang bermakna menghentikan bacaan, baik untuk mengambil napas sementara atau berhenti seterusnya. Wakaf juga dapat dipahami sebagai penahanan harta yang diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah demi mendapatkan ridho dari Allah SWT.

Wakaf juga merupakan suatu lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan, khususnya bagi umat Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan materil menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf diartikan sebagai sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan umum yang berhubungan dengan agama Islam.

Wakaf juga menjadi salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam karena pahalanya akan selalu mengalir meskipun pemberi wakaf telah meninggal. Secara sederhana, wakaf adalah salah satu kegiatan memisahkan dan/atau memberikan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya.

Nah untuk mengetahui lebih rinci mengenai wakaf, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Senin (12/9).