Tujuan wakaf.

rukun dan syarat wakaf © berbagai sumber

foto: Unsplash/ekrem osmanoglu

Pada prinsipnya, tujuan wakaf diperuntukkan bagi:

1. Sarana dan kegiatan ibadah.
2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan.
3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa.
4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan perundang-undangan.