foto :pixabay.com
1. Abu Hanifah
Menurut Abu Hanifah, pengertian wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.
Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah menyumbangkan manfaat. Oleh sebab itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Perbuatan si wakif menjadi manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.
3. Mazhab Syafii dan Ahmad bin Hambal
Pengertian walah berikutnya dijelaskan menurut Mazhab SyafiI dan Ahmad bin Hambal. Syafii dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.
Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauqufalaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauqufalaih.
Recommended By Editor
- Muamalah adalah hubungan sesama manusia, ketahui penjelasannya
- Tawadhu adalah sifat rendah hati, ini ciri-ciri dan keutamaannya
- Ijtihad adalah sumber syariat Islam, ketahui fungsi dan jenisnya
- Pengertian dan tata cara sujud sahwi menurut syariat Islam & dalilnya
- Tasamuh adalah sikap saling menghargai, ini dalilnya dalam Islam
- Pengertian tasawuf, hukum dan pelaksanaannya