Hak dan kewajiban warga negara

definisi warga negara serta hak dan kewajibannya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Edmond Dantès

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang 1945 Pasal 27 sampai 34 yaitu sebagai berikut:

1. Hak warga negara Indonesia meliputi:

- Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

- Hak dalam upaya pembelaan negara

- Hak berserikat dan berkumpul

- Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan termasuk ketik

- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

- Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

- Hak mendapat pengajaran

- Hak fakir miskin akan terlantar dipelihara oleh warga

- Hak perorangan atau kelompok untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak berdemokrasi

- Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik

- Hak untuk memilih tempat tinggal

- Hak untuk mendapatkan kepastian hukum

- Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintahan

- Hak memanfaatkan sarana hukum

2. Kewajiban warga negara meliputi:

- Menjunjung hukum dan pemerintahan

- Turut serta dalam upaya pembelaan negara

- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

- Berkewajiban membayar pajak

- Menghargai sesama warga negara

- Memenuhi panggilan aparat penegak hukum

- Memelihara kelestarian lingkungan

- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa

- Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum