Karena harta yang masih ada keterkaitan dengan hak orang lain berarti masih kotor dan keruh. Jika hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu telah dibersihkan. Permasalahan ini diisyaratkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallamsaat beliau menjelaskan alasan kenapa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga beliau Shallallahu alaihi wa sallam? Yaitu karena zakat adalah kotoran harta manusia.
6. Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya.
Bila orang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah, sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, bisa jadi kondisi ini menjadi sebab timbulnya rasa hasad, dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati orang miskin kepada orang kaya. Rasa-rasa ini tentu melemahkan hubungan antar sesama Muslim, bahkan berpotensi memutus tali persaudaraan.
Hasad, dengki dan kebencian adalah penyakit berbahaya yang mengancam masyarakat dan mengguncang pondasinya. Islam berupaya untuk mengatasinya dengan menjelaskan bahayanya dan dengan pensyariatan kewajiban zakat. Ini adalah metode praktis untuk menyebarkan rasa cinta dan belas kasih di antara anggota masyarakat. (10)
Orang yang menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikannya dan ditinggikan derajatnya. Ini termasuk tujuan syari yang penting. Allh Azza wa Jalla berfirman.
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui." (al-Baqarah/2:261)
7. Menghibur dan membantu orang miskin.
Al-Ksni rahimahullah berkata, "Pembayaran zakat termasuk bantuan kepada orang lemah dan pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Zakat membuat orang lemah menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allh wajibkan, sementara sarana menuju pelaksanaan kewajiban adalah wajib." (11)
8. Pertumbuhan harta yang dizakati.
Zakat dalam bahasa Arab adalah pertumbuhan. Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan menetapkannya pada kewajiban zakat. Allah Azza wa Jalla berfirman :
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa." (al-Baqarah/2:276). Yakni menumbuhkan dan memperbanyak. [12]
Juga firman-Nya, yang artinya, "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki yang sebaik-baiknya." (Saba`/34:39).
Yakni Allah menggantinya di dunia dengan yang semisalnya dan di akhirat dengan pahala dan balasan. [13]
Nabi Shallallahu alaihi wa sallambersabda:
Tidak ada satu hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali ada dua malaikat turun, salah satu dari keduanya berkata, "Ya Allah berikanlah pengganti kepada orang yang berinfak."
Sedangkan yang lainnya berkata, "Ya Allh berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan." (Muttafaqun 'alaihi)
Nabi Shallallahu alaihi wa sallamjuga bersabda:
Sedekah tidak mengurangi harta. (HR Muslim)
9. Mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial.
Zakat adalah bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak pada penyediaan kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang-hutang, memulangkan orang-orang yang tidak bisa pulang ke negara mereka, membebaskan hamba sahaya dan bentuk-bentuk solidaritas lainnya, yang ditetapkan dalam Islam. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallambersabda:
"Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam." (HR Muslim)
10. Menumbuhkan perekonomian islam.
Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang kaya saja. Allh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya,
"Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allh. Sesungguhnya Allh amat keras hukumanNya." (al-Hasyr/59:7)
Keberadaan uang di tangan kebanyakan anggota masyarakat mendorong pemiliknya untuk membeli keperluan hidup, sehingga daya beli terhadap barang meningkat. Keadaan ini dapat meningkatkan produksi yang menyerap tenaga kerja dan membunuh pengangguran. (14)
11. Dakwah kepada Allah Azza wa Jalla.
Di antara tujuan mendasar zakat adalah berdakwah kepada Allah dan menyebarkan agama serta menutup hajat fakir-miskin. Semua ini mendorong mereka untuk lebih lapang dada dalam menerima agama dan menaati Allh Azza wa Jalla
Recommended By Editor
- Pengertian zakat maal menurut syariat Islam serta cara menghitungnya
- Pengertian zakat menurut bahasa dan istilah serta tujuan pelaksanaan
- 7 Keutamaan zakat fitrah, lengkap dengan niatnya
- Perhitungan zakat barang dagangan lengkap beserta syarat dan dalilnya
- Syarat dan tata cara perhitungan zakat mal yang perlu diketahui
- Syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah yang wajib dibayarkan