Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya salah satu rukunnya, serta memposisikannya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan syari (maqshid syariat) yang agung yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin. Di antara tujuan-tujuan tersebut adalah:
1. Membuktikan penghambaan diri kepada Allh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya.
Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum muslimin melaksanakan kewajiban agung ini, sebagaimana Allh Azza wa Jalla firmankan dalam banyak ayat, diantaranya :
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (al-Baqarah/2:43)
Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa menunaikan zakat merupakan sifat kaum Mukminin yang taat. Allh Azza wa Jalla berfirman:
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allh dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (at-Taubah/9:18)
Seorang mukmin menghambakan diri kepada Allah dengan menjalankan perintah-Nya melalui pelaksanaan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syari'at.
Zakat bukan pajak, melainkan ketaatan dan ibadah kepada Allah yang dilakukan seorang mukmin demi meraih pahala dan balasan di sisi Allah. Allah subhanahu wa taala berfirman :
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (al-Baqarah/2:277).
Juga firman-Nya.
"Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang Mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allh dan hari Kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar." (an-Nisa`/4:162).
2. Mensyukuri nikmat Allah dengan menunaikan zakat harta yang telah Allah limpahkan sebagai karunia kepada manusia.
Allah berfirman :
"Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." [Ibrhim/14:7]
Mensyukuri nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah. Imam as-Subki rahimahullah mengatakan:
"Diantara makna yang terkandung dalam zakat adalah mensyukuri nikmat Allh Subhanahu wa Taala. Ini berlaku umum pada seluruh taklief (beban) agama, baik yang berkaitan dengan harta maupun badan, karena Allh Azza wa Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia pada badan dan harta. Mereka wajib mensyukuri nikmat-nikmat tersebut, mensyukuri nikmat badan dan nikmat harta. Hanya saja, meski sudah kita tahu itu merupakan wujud syukur atas nikmat badan atau nikmat harta, namun terkadang kita masih bimbang. Zakat masuk kategori ini." (5)
Membayar zakat adalah pengakuan terhadap kemurahan Allah, mensyukuri-Nya dan menggunakan nikmat tersebut dalam keridhaan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Recommended By Editor
- Pengertian zakat maal menurut syariat Islam serta cara menghitungnya
- Pengertian zakat menurut bahasa dan istilah serta tujuan pelaksanaan
- 7 Keutamaan zakat fitrah, lengkap dengan niatnya
- Perhitungan zakat barang dagangan lengkap beserta syarat dan dalilnya
- Syarat dan tata cara perhitungan zakat mal yang perlu diketahui
- Syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah yang wajib dibayarkan