Brilio.net - Allah SWT mensyariatkan umat manusia agar melaksanakan perkawinan dan melarang perbuatan zina. Dalam perkawinan, manusia dapat menikmati hubungan seksual secara terhormat sekaligus dapat menyambung keturunan. 

Sementara, zina adalah jalan menuju kerusakan yang dapat mengakibatkan manusia turun derajatnya dan dari martabat mulia menuju martabat hina. Meski Allah SWT telah memberikan tuntunan hidup melalui perkawinan, namun tidak semua manusia menjalankannya. Hal itu disebabkan karena godaan yang sangat kuat dari dalam dan dari luar dirinya. Dalam perkembangannya, pemaknaan dan pendefinisian zina mengalami diaspora. 

Zina menurut Islam adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah dan bukan pula karena kepemilikan. Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai zina, berikut telah dirangkum oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (1/9).

Pengertian zina

pengertian, faktor, dan jenis zina © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Menurut Pasal 284 KUHP, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina adalah perbuatan ebrsenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Sedangkan secara terminologi, zina berarti melakukan hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat oleh suatu pernikahan. Pada umumnya, pangkal dari perbuatan zina adalah dari pandangan mata. Terdapat beberapa pengertian mengenai zina menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut Ensiklopedi Islam, zina adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa disertai unsur keraguan dalam hubungan seksual tersebut.

2. Menurut Muhammad Quraish Shihab, zina adalah persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh alat nikah atau kepemilikan serta tidak disebabkan oleh syubhat.

3. Menurut Hamka, zina adalah segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah nikahnya.

4. Ulama Syafi'ah mendefinisikan bahwa zina adalah memasukkan zakar ke dalam faraj yang haram dengan tidak subhat dan secara naluri memuaskan hawa nafsu.