Brilio.net - Sejak kasus penyebaran Covid-19 masuk di Indonesia, pemerintah menetapkan status tanggap kedaruratan untuk menangani pandemi Covid-19. Upaya pemerintah dalam menangani penyebaran kasus Covid-19 ini dilakukan semata-mata demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Berbagai cara yang dilakukan pemerintah ini tentu saja demi membuahkan hasil yang baik. Salah satunya dengan melakukan PPKM, yang merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini telah ditetapkan oleh pemerintah pada Januari 2021 lalu.
Aturan ini tentu saja akan selalu berganti mengikuti situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 di berbagai daerah. Pada awalnya PPKM diberlakukan pada wilayah Jawa dan Bali. Namun, saat ini pemberlakuan tersebut diperluas ke berbagai wilayah yang memiliki lonjakan tinggi Covid-19. Sebelum adanya pemberlakuan PPKM, pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di setiap wilayah di Indonesia.
Mengetahui singkatan PPKM sangatlah penting, karena peraturan tersebut akan terus berlangsung jika kondisi Covid-19 terus meningkat. PPKM ini memiliki level yang berbeda dan disesuaikan menurut level asesmen pada Kabupaten atau Kota. Maka dari itu, masyarakat diharapkan dapat mentaati aturan serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Nah, berikut adalah pengertian dan penjelasan dari setiap tingkatan PPKM yang perlu kamu ketahui, seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (24/2).
1. Pengertian PPKM.
foto: freepik.com
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dari aturan ini diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 karena aktivitas dan kegiatan masyarakat yang berpotensi menularkan Covid-19 seperti halnya berkerumun atau tak memakai masker telah dikurangi dan lebih ketat.
PPKM dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Nampaknya aturan ini akan terus di dilakukan dan melihat kasus perkembangan Covid-19 di setiap wilayah.
2. Tingkatan PPKM.
foto: freepik.com
Pada awalnya memang aturan PPKM diberlakukan mencakup wilayah Jawa dan Bali. Namun, seiring berjalannya waktu aturan tersebut diberlakukan pada setiap wilayah yang memiliki lonjakan Covid-19 tinggi.
Pemberlakuan pada PPKM dikenal dengan level wilayah 1 sampai dengan 4. Penetapan ini dilihat dan disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten atau Kota. Level asesmen ini diukur berdasarkan pada laju transmisi virus, indikator kasus harian Covid-19, tingkat BOR dan pencapaian vaksinasi setiap daerah.
3. PPKM level 1.
foto: freepik.com
PPKM level 1 ini ditetapkan berdasarkan dengan proses penularan dengan kriteria kasus yang kurang dari 20 banding 100.000 penduduk setiap minggu. Kemudian, perawatan di RS 5 banding 100.000 penduduk setiap minggu, dan kasus kematian 1 banding 100.000 penduduk setiap minggu.
Pencapaian vaksinasi yang dilakukan pada kriteria PPKM level 1 ini juga dilihat dari suntikan dosis 1 dan dosis 2. Capaian suntikan vaksin dosis 2 ini minimal sebesar 70% dan capaian suntikan vaksin dosis 2 untuk umur diatas 60 tahun atau lanjut usia sebesar 60%.
4. PPKM level 2.
foto: freepik.com
Kemudian, PPKM level 2 memiliki kriteria berdasarkan laju penularan Covid-19 dengan total kasus terkonfirmasi 20-50 orang banding 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, perawatan rumah sakit total 10-30 banding 100.000 penduduk setiap minggu. Serta kematian 1-2 per 100.000 penduduk setiap minggunya.
Pada level 2 ini, memiliki kriteria tracing kontak erat setiap kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 lebih dari 14, serta BOR kurang dari 60%.
5. PPKM level 3.
foto: freepik.com
Berbeda dengan level 1 dan 2, PPKM level 3 ditetapkan jika penularan menjadi lebih tinggi dan sektor pelayanan kesehatan menjadi kurang memadai.
PPKM level 3 ini memiliki kriteria, jika jumlah kasus terkonfirmasi positif 50-150 banding 100.000 penduduk setiap harinya. Kemudian yang membutuhkan perawatan rumah sakit lebih dari 30 banding 100.000 penduduk, serta kasus kematian yang melonjak 2-5 dari 100.000 penduduk setiap minggunya.
6. PPKM level 4.
foto: freepik.com
PPKM level 4 akan ditetapkan jika situasi dan kondisi sudah tidak bisa terkontrol dan respon tindakan yang kurang memadai.
PPKM level 4 ini ditetapkan dengan kriteria, jika kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 banding 100.000 penduduk setiap minggunya. Perawatan rumah sakit yang dibutuhkan lebih dari 30 orang serta kasus kematian lebih dari 5 orang setiap minggunya.
Recommended By Editor
- 7 Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan syarat
- Presiden Jokowi perintahkan sederhanakan dan permudah pembayaran JHT
- Cara cek saldo KIP di HP melalui situs, mudah dan praktis
- Cara cek saldo PKH lewat HP secara online, mudah dan praktis
- Pemerintah tetapkan PPKM level 3, tempat makan tutup jam 9 malam