Brilio.net - Istilah produsen diartikan sebagai penghasil barang atau jasa jika melihat maknanya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Secara luas, produsen adalah perseorangan atau lembaga yang memproduksi sebuah barang mulai dari barang mentah hingga barang jadi. Produsen juga berusaha untuk menghasilkan barang atau jasa dengan mutu terbaik. Caranya yakni melalui peningkatan produktivitas dan penambahan faktor-faktor produksi.

Produsen yang rasional adalah produsen yang memiliki tujuan memaksimumkan keuntungannya. Namun dalam perkembangannya, tujuan produsen semakin beragam dan tidak hanya fokus dalam memaksimumkan keuntungan, tetapi ada juga produsen yang hanya menginginkan penjualan maksimum.

Nah, untuk mengetahui lebih rinci mengenai produsen, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Selasa (21/6).

Pengertian produsen.

penjelasan lengkap produsen © berbagai sumber

foto: Unsplash/Sam Monghadam Khamseh

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, produsen digambarkan sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Secara umum, produsen adalah pihak yang menghasilkan atau memproduksi barang atau jasa dan kegiatan produsen bergantung dengan tenaga kerja, modal, keahlian, dan juga faktor alam.