Brilio.net - Istilah produsen diartikan sebagai penghasil barang atau jasa jika melihat maknanya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Secara luas, produsen adalah perseorangan atau lembaga yang memproduksi sebuah barang mulai dari barang mentah hingga barang jadi. Produsen juga berusaha untuk menghasilkan barang atau jasa dengan mutu terbaik. Caranya yakni melalui peningkatan produktivitas dan penambahan faktor-faktor produksi.
Produsen yang rasional adalah produsen yang memiliki tujuan memaksimumkan keuntungannya. Namun dalam perkembangannya, tujuan produsen semakin beragam dan tidak hanya fokus dalam memaksimumkan keuntungan, tetapi ada juga produsen yang hanya menginginkan penjualan maksimum.
Nah, untuk mengetahui lebih rinci mengenai produsen, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Selasa (21/6).
Pengertian produsen.
foto: Unsplash/Sam Monghadam Khamseh
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, produsen digambarkan sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Secara umum, produsen adalah pihak yang menghasilkan atau memproduksi barang atau jasa dan kegiatan produsen bergantung dengan tenaga kerja, modal, keahlian, dan juga faktor alam.
Tanggung jawab produsen.
foto: unsplash.com
Produsen sebagai penghasil barang atau jasa juga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi. Adapun tanggung jawab produsen bisa dipahami sebagai berikut:
1. Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan
2. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi
4. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
5. Ketentuan ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Peran produsen.
foto: Unsplash/Aurelien Romain
Selain sebagai penghasil barang atau jasa, produsen juga memiliki peran dalam beberapa hal. Berikut penjelasannya:
1. Produsen berperan sebagai penghasil barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen
2. Produsen juga berperan dalam meningkatkan produk domestik bruto
3. Produsen ada untuk menjaga kelancaran pasokan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh konsumen
4. Produsen berperan untuk membayar harga barang faktor produksi yang diterima konsumen
5. Melakukan kegiatan inovasi produksi barang
Hak dan kewajiban produsen atau pelaku usaha.
foto: Unsplash/Remy Gieling
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 6, terdapat beberapa hak pelaku usaha yaitu:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para produsen adalah sebagai berikut:
1. Memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan barang
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif
4. Menjamin mutu barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
5. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, mencoba serta memberikan jaminan atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan
6. Memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
7. Memberikan kompensasi apabila barang yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Sumber: Iswandoro. 1994. Teori Ekonomi Mikro. Jakarta: Gunadarma
Recommended By Editor
- Arti ghosting dalam bahasa gaul, ketahui cara menghadapinya
- Pengertian tanggung jawab, jenis, dan contohnya dalam masyarakat
- Simpati adalah bentuk perasaan tertarik, ini ciri-ciri dan contohnya
- Mozaik adalah, kenali pengertian, fungsi, dan cara membuatnya
- Opini adalah gagasan pikiran, pahami ciri-ciri dan jenisnya