Brilio.net - Pengertianqiyassecara etimologi adalah ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Sementaraqiyasmenurut terminologi yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya.

Qiyassebagai sumber hukum Islam yang menduduki tempat keempat setelah Alquran, al-sunnah, dan al-ijma. Jika dibandingkan dengan ijma makaqiyaslebih luas pemakaiannya daripada ijma. Oleh sebab itu, banyak sekali hukum-hukum yang diambil dariqiyas.

Dengan demikian,qiyasadalah menyamakan suatu hukumdari kejadian yang tidak mempunyai nash hukum dengan kejadian yang sudah mempunyai nash hukum, hal ini dikarenakan adanya persamaan dalam illat sebuah hukumnya.

Meskipun Nabi Muhammad telah memberi warisan berupa Alquran dan sunnah, namun dalam penerapannya, menggunakanqiyasmerupakan ajaran dari Rasulullah. Rasulullah mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan dariqiyas, meski kasusnya nggak terulang secara tekstual.

Lebih lanjut, berikut ini penjelasan mengenaipengertianqiyasmenurut para ulama,rukun, danjenisnya, dirangkumbrilio.netdari berbagai sumber, Selasa (3/5).

1.Pengertianqiyas.

Qiyas adalah  2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Ada beberapapengertianmenurut para ulama tentangqiyas, dilansir dari buku berjudul "Ushul Fikih: Kajian Komprehensif Teori, Sumber Hukum, dan Metode Istinbath Hukum" yang ditulis oleh Haries dan Rahmi (2020).

a. Al-Ghazali.

Qiyasadalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.

b. Ibnu Subki dalam jam'ul-Jawami

Qiyasadalah menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaannya dalam illat hukumnya menurut pihak yang menghubungkan (mujtahid).

c. Abu Hasan al-Bashri.

Qiyasadalah menghasilkan (menetapkan) hukum ashal para "furu" karena keduanya sama dalam illat hukum menurut mujtahid.

d. Al-Baidhawi.

Qiyasadalah menetapkan semisal hukum yang diketahui pada sesuatu lain yang diketahui karena keduanya berserikat dalam illat hukum menurut pandangan ulama yang menetapkan.

e. Shaadru al-Syariah.

Qiyasadalah merentangkan (menjangkaukan) hukum dari ashal kepada furu karena ada kesamaan illat yang tidak mungkin dikenal dengan pemahaman lughowi semata.