3. Jenis Qiyas.

 

Qiyas adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Setelah mengetahui pengertian dan rukun qiyas, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenis qiyas, diantaranya sebagai berikut.

a. Qiyas Aula, yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan hukum atau dengan kata lain sesuatu qiyas hukum yang diberikan kepada pokok lebih patut diberikan kepada cabang.

b. Qiyas Musawi, yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan hukum, atau mengqiyaskan sesuatu kepada hal lain yang bersamaan antara keduanya dan patut menerima hukum tersebut. Misalnya, menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim.

c. Qiyas adna atau qiyas adwan, yaitu mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut menerima hukum dan diberikan kepada sesuatu yang memang patut menerima hukum tersebut.

d. Qiyas al-aksi, yaitu tidak adanya hukum karena tidak adanya illat.

e. Qiyas dalalah, yaitu qiyas yang illatnya tidak disebut tetapi menunjukan adanya illat untuk menetapkan suatu hukum dari peristiwa.

f. Qiyas fi ma'nal ashli, yaitu qiyas yang dijelaskan washaf (sebab illat) yang mengumpulkan antara pokok dan cabang di dalam mengqiyaskan.

g. Qiyas al-ikhalati wal munasabati, yaitu qiyas yang jalan menetapkan illat dipetik dari (yang dikeluarkan dengan jalan ijtihad).

h. Qiyas illat, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain karena kesamaan antara keduanya.

i. Qiyas assabri wa taqsim, yaitu qiyas yang ditetapkan illatnya sesudah dilakukan penelitian dan peninjauan lebih dalam.