Brilio.net - Istilah riba pastinya sudah nggak asing lagi di telinga masyarakat. Pada umumnya, istilah riba sering didengar pada saat peminjaman uang kemudian terdapat penambahan bunga.
Pengertian riba menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan) dan nama' atau berkembang. Menurut Qadi Abu Bakar Al Arabi dalam bukunya "Ahkamul Qur'an", riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima.
Secara garis besar, pengertian riba menurut Sanawiyah dalam bukunya yang berjudul "Fiqih Muamalah; Menggagas Pemahaman Fiqih Kontemporer", riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil; atau bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam ajaran Islam, jelas riba sangatlah dilarang. Hukum riba bahkan sudah dijelaskan di dalam Alquran. Nah, untuk mengetahui jenis-jenis riba sampai dengan dalil yang menjelaskan tentang riba, berikut brilio.net himpun dari berbagai sumber pada Kamis (7/4).
Jenis riba
foto: freepik.com
Berdasarkan buku yang berjudul "Fiqih Muamalah; Menggagas Pemahaman Fiqih Kontemporer" yang ditulis oleh Sanawiyah, dkk, secara garis besar jenis riba dikelompokkan menjadi dua yaitu, riba hutang piutang dan riba jual beli. Berikut ini penjelasannya:
a. Jenis riba hutang piutang (Riba Ad-Duyun).
- Riba Jahiliyah, riba jenis ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan pihak peminjam tidak mampu membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan.
Contohnya: Si A meminjam uang dengan si B sebesar Rp 200.000 dengan tempo dua bulan. Pada saat waktunya tiba B menagih uang yang dipinjam, si A belum bisa melunasi dan meminta tambahan waktu lagi. Si B menyetujui dengan memberikan syarat bahwa uang yang harus dibayar menjadi Rp. 260.000. Penambahan ini termasuk kategori riba jahiliyah.
- Riba Qardh, yaitu adanya manfaat yang diisyaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang.
Contohnya: Si A meminjam uang ke si B sebesar Rp 500.000. Si B menyetujui namun dengan syarat ketika mengembalikan uang sebesar Rp 550.000. Kelebihan Rp 50.000 itu termasuk dalam riba qardh.
b. Jenis riba jual beli (Riba Al Buyu).
- Riba Nasi'ah, yaitu adanya perbuatan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba ini muncul disebabkan adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Contohnya: Si A membeli dan mengambil emas seberat 3 gram, tetapi uangnya diserahkan pada bulan depan. Hal ini termasuk riba nasi'ah karena harga emas pada bulan ini belum tentu sama dan pada umumnya akan berubah.
- Riba Fadhl, yaitu apabila terjadi pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk ke dalam barang ribawi.
Contohnya: Satu takar gandum dengan satu takar gandum yang sama, satu gram emas dengan satu gram emas, dan lainnya.
Dalil tentang riba
foto: freepik.com
Dalam Islam riba sangat dilarang, bahkan larangan itu telah disebutkan dalam Alquran dan hadits, berikut penjelasannya.
a. Surat Al-Baqarah ayat 278.
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman".
b. Surat An-Nisa ayat 161.
"Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang amat pedih."
Allah melarang umatnya untuk memakan hasil riba, dikarenakan seseorang tersebut nantinya akan diberi siksaan yang amat pedih jika memakan hasil riba.
c. Surat Ali Imran ayat 130.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan."
d. Surat Al-Baqarah ayat 275.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dari urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka: mereka kekal di dalamnya."
e. Surat Al-Baqarah ayat 276.
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa."
Recommended By Editor
- Pengertian Yaumul Ba’ats menurut Islam serta dalilnya
- Tawakal adalah berserah diri kepada Allah, ini penjelasan lengkapnya
- Doa niat sholat tarawih dan witir, beserta tata cara dan terjemahannya
- 7 Keutamaan zakat fitrah, lengkap dengan niatnya
- 5 Tanda malam Lailatul Qadar dan ciri orang yang mendapatkannya