Brilio.net - Sampai saat ini masih banyak orang yang menganggap China, Taiwan, Hong Kong, dan Makau adalah satu negara. Bukan tanpa sebab, lantaran masyarakatnya memiliki ciri fisik yang sama. Padahal, Taiwan, Hong Kong dan Makau adalah negara yang memiliki pemerintahan sendiri. Namun ketiganya tetap tidak bisa disebut sebagai negara merdeka.
Selain itu, ketiga negara tersebut memang tidak bisa dipisahkan dari China. Pasalnya, China sebagai mainland menerapkan kebijakan politik negara dua sistem, yakni sosialisme dan kapitalisme. Sistem politik tersebut bertujuan mewujudkan persatuan dan kesatuan negara-negara Tiongkok di bawah Republik Rakyat Tiongkok.
Meskipun berada di satu wilayah, namun China, Hong Kong, Taiwan, dan Makau menganut sistem pemerintahan yang berbeda, sehingga membuat keempat negara tersebut terpisah secara administratif. Lebih lanjut, berikut beda China, Taiwan, Hong Kong, dan Makau, dilansir brilio.net dari flytrippers pada Sabtu (4/2).
China
foto: pixabay.com
Pusat pemerintahan China berada di Beijing dengan menjalankan sistem sosialisme. Sedangkan untuk ideologinya, China dikenal menganut ideologi komunis. Selain itu, negara ini menguasai wilayah bekas kekaisaran China, termasuk Hong Kong dan Makau. Sederhananya, negara China menganggap bahwa Taiwan, Hong Kong, dan Makau sebagai bagian darinya.
Taiwan
foto: pixabay.com
Dengan nama asli Republik of China, Taiwan beribukota di Taipei dan menjalankan ekonomi kapitalis. Dikutip brilio.net dari britannica, Taiwan dan China telah berpisah sejak pecahnya perang saudara di China. Akibat perang tersebut, Partai Komunis Tiongkok menang dan berkuasa.
Ketika kalah, Partai Nasionalis atau yang biasa disebut Kuomintang pergi ke pulau Formosa yang masih menjadi bagian dari wilayah China dan mendirikan negara sendiri. Meski begitu, China masih menganggap bahwa Taiwan adalah bagian dari pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok.
Taiwan sudah memiliki pemerintahan, bendera nasional, dan mata uangnya sendiri yang disebut Dolar Taiwan. Sayangnya, hanya 23 negara yang mengakui negara ini merdeka, termasuk Indonesia. Artinya, Taiwan bukanlah negara yang merdeka seutuhnya. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun tidak menganggap Taiwan sebagai negara. Dengan kata lain, Taiwan adalah negara sengketa.
Hong Kong
foto: pixabay.com
Hongkong pernah berada di bawah kekuasaan Kerajaan Inggris sejak 1841 hingga 1997. Setelah kembali ke China, Hong Kong memiliki sistem negaranya sendiri. Secara resmi, China mengakui negara Hong Kong memiliki wilayah administratif secara khusus. Oleh karena itu, Hong Kong memiliki bendera, mata uang, paspor, dan sistem ekonomi sendiri.
Uniknya, Hong Kong memiliki kepolisian sendiri, tapi tidak punya tentara, karena sistem pertahanan negara Hong Kong masih berada di bawah kendali China.
Makau
foto: pixabay.com
Makau berada di bawah kekuasaan Portugis dari 1557 hingga 1999. Makau memiliki sistem negara yang sama dengan China. Meski begitu, warga negara China pun harus menggunakan paspor jika ingin keluar masuk wilayah Makau. Tak terkecuali dengan para pekerja dari China yang tetap diwajibkan mempunyai visa untuk syarat tinggal.
Sama seperti Hong Kong, Makau juga memiliki status daerah administratif khusus sebagai negara semimerdeka. Lantaran latar belakang tersebut, tak heran kalau banyak yang menyebut Hong Kong dan Makau sebagai negara dalam negara.
Recommended By Editor
- Dulu berpengaruh di dunia, kini 11 negara ini sudah punah jadi negeri lain
- Negara kecil di Afrika ini bentuknya panjang mengikuti aliran sungai, ini fakta menarik di baliknya
- Satu-satunya negara di Afrika ini punya 13 bulan dalam satu tahun dan memulai hari pukul 06.00 pagi
- Sering salah paham, ini penjelasan bedanya Inggris, United Kingdom, dan Britania Raya
- Kenapa Pulau Miangas milik Indonesia padahal lebih dekat ke Filipina? Begini penjelasannya
- Bukan Banyuwangi, ternyata pulau dekat Sulawesi ini yang jadi ujung Provinsi Jawa Timur