Bentuk-bentuk somasi

somasi dan dasar hukumnya © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Menurut Pasal 1238 KUHPerdata terdapat beberapa bentuk somasi di antaranya sebagai berikut:

1. Somasi dengan surat perintah

Peringatan atau somasi dapat berbentuk surat perintah yang berasal dari hakim sebagai bentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini, juru sita akan memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya ia harus memenuhi kewajibannya. Hal ini juga sering disebut sebagai exploit juru sita.

2. Akta

Somasi dapat dilakukan dengan sejenis akta yang berupa akta di bawah tangan atau dengan akta notariil.

3. Somasi yang tersimpul dari perikatan itu sendiri

Sejak pembuatan perjanjian, seseorang atau lembaga telah menentukan sendiri periode waktu yang akan dianggap sebagai periode pelanggaran kewajiban.

Somasi atau peringatan terhadap calon tergugat yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan, tetapi untuk mempermudah pembuktian di hadapan hakim, maka umumnya somasi diberikan secara tertulis.

Fungsi somasi

somasi dan dasar hukumnya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Romain Dancre

Somasi diberikan agar calon tergugat menghentikan suatu perbuatan sesuai yang dituntut oleh calon penggugat. Fungsi somasi adalah untuk membuat calon tergugat agar tetap memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Somasi juga berfungsi sebagai ruang negosiasi. Somasi menjadi langkah pertama yang ditempuh oleh pihak penggugat sebelum membawa kasusnya secara resmi melalui proses hukum.

Sumber: Karamoy dan Pangkerego. 2022. Jurnal Lex Privatum Volume 10 Nomor 1: Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Manado: Universitas Sam Ratulangi.