Brilio.net - SOP merupakan singkatan dari kata standar operasional prosedur. SOP adalah bagian dari peraturan tertulis yang dapat membantu dan mengontrol perilaku anggota organisasi. Dengan kata lain, SOP dapat dikatakan sebagai sarana untuk menghindari konflik dan permasalahan dalam pekerjaan pada suatu organisasi atau perusahaan.
SOP biasanya terdapat dalam suatu perusahaan atau organisasi, guna sebagai pedoman pelaksanaan administrasi perkantoran dalam rangka peningkatan pelayanan. Jadi SOP adalah alat manajemen untuk membuat keseragaman pola bisnis, keseragaman pola kerja, dan keseragaman kualitas dari sebuah proses atau produk yang akan dibuat atau dilaksanakan.
Maka dari itu, SOP menjadi salah satu hal yang sangat dibutuhkan dalam suatu perusahaan atau organisasi, karena memiliki peranan yang penting untuk pedoman dalam melakukan suatu proses pekerjaan. Biasanya, SOP dibuat dan didokumentasikan secara tertulis yang memuat prosedur atau alur proses kerja secara rinci dan sistematis.
Lebih lanjut, untuk mengetahui tujuan dan manfaat dari SOP, berikut ulasan brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (7/6).
Tujuan SOP.
foto: freepik.com
Pada dasarnya tujuan SOP adalah untuk memudahkan, merapikan, dan menertibkan pekerjaan. Adapun tujuan dari SOP di antaranya sebagai berikut.
1. Memudahkan proses pemahaman staf secara sistematis.
2. Memudahkan proses pengontrolan setiap proses kerja.
3. Memudahkan dan mengetahui terjadinya kegagalan, tidak efisiennya proses kerja, serta kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan pegawai.
4. Mempermudah proses pemberian tugas dan tanggung jawab kepada pegawai yang menjalankannya.
5. Melindungi organisasi atau unit kerja dari berbagai bentuk kesalahan administrasi.
6. Memberikan keterangan tentang dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam suatu proses kerja.
7. Dapat menghemat waktu dalam proses training karena SOP tersusun secara sistematis.
8. Memperjelas alur tugas, wewenang, serta tanggung jawab kepada pegawai yang menjalankannya.
9. Menjaga konsistensi kerja setiap petugas, pegawai, tim, dan semua unit kerja.
10. Menghindari kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.
Recommended By Editor
- Hukum adalah peraturan, ketahui pengertian, tipe, dan fungsinya
- Diferensiasi sosial adalah, pahami pengertian, ciri-ciri, dan jenisnya
- Musyawarah adalah berunding, pahami prinsip, ciri-ciri, dan manfaatnya
- Konstitusi adalah, ketahui pengertian, nilai, dan jenisnya
- Infografis adalah media visual, ketahui manfaat dan jenisnya