Brilio.net - Virus Corona masih mewabah di Indonesia. Sejak awal tahun 2020, virus ini menjadi pusat perhatian. Tidak hanya di Tanah Air bahkan juga menjadi sorotan dunia.

Pasalnya, virus ini menyerang tubuh manusia dengan memunculkan gejala yang begitu sederhana. Demam, batuk, dan flu yang kerap menyerang sehari-hari termasuk sebagai beberapa gejala saat seseorang terjangkit virus corona. Maka dari itu, terus digalakkan langkah pencegahan dengan ajakan menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menghindari kerumunan.

Pemerintah juga terus melakukan beberapa upaya pencegahan dengan melahirkan sejumlah kebijakan. Bahkan baru-baru ini, juga dirumuskan Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk masker kain.

Mengingat, sebelumnya masyarakat juga sempat diimbau mengenai ketentuan jumlah lapisan masker yang dianjurkan. Dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun menetapkan standar mengenai masker kain guna menekan penyebaran Covid-19.

Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Sesuai ketentuan SNI, masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis. Sehingga, masker jenis scuba dan buff tidak termasuk di dalamnya.

Selain itu dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Rabu (30/9) masker kain juga memiliki ketentuan dapat dicuci beberapa kali.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/9).

Namun, Nasrudin menambahkan bahwa standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven dan masker untuk bayi.

Perlu diketahui, pemilihan bahan kain akan berpengaruh pada filtrasi serta kemampuan bernapas seseorang. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

Selain itu, dilansir dari laman resmi bsn.go.id, filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7-60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Macam-macam tipe masker kain serta pengujian yang dilakukan.

Syarat dan ketentuan masker SNI  2020 brilio.net

foto: freepik.com

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Selain itu juga akan ada pegujian yang dilakukan, meliputi:

a. Uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648.
b Uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279.
c. Uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah.
d. Pengujian zat warna azo karsinogen serta aktivitas antibakteri.

Aturan pengemasan masker kain.

Syarat dan ketentuan masker SNI  2020 brilio.net

foto: freepik.com

Tidak hanya membagi tipe masker kain, BSN juga menyampaikan mengenai cara pengemasan masker kain. Dalam laman bsn.go.id Nasrudin menjelaskan, masker kain dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.

Sementara itu, perihal penandaan pada kemasan masker kain setidaknya perlu mencantumkan beberapa hal, di antaranya:

a. Merek
b. Negara pembuat
c. Jenis serat setiap lapisan
d. Tulisan anti bakteri apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri.
e. Keterangan tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air.
f. Pencantuman label seperti tulisan "cuci sebelum dipakai"
g. Petunjuk pencucian
h. Tipe masker dari kain.

Nasrudin juga mengingatkan bahwa juga perlu pemahaman dalam penggunaan masker yang benar. Bahwasanya, masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

Untuk penggunaannya juga dianjurkan untuk tidak lebih dari 4 jam. "Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri," ucap Nasrudin.

Ketentuan masker kain SNI.

Syarat dan ketentuan masker SNI  2020 brilio.net

foto: freepik.com

Dilansir dari Antara, juga disampaikan mengenai jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain, di antaranya terdiri dari uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas 60 persen untuk Tipe B), tekanan differensial (ambang batas 15 untuk Tipe B dan 21 untuk Tipe C), serta efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas 60 persen untuk Tipe C).

Perlu diingat juga bahwa salah satu ketentuan masker kain SNI harus memiliki minimal dua lapis kain. Dan kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

Berdasarkan SNI 8914:2020, masker dari kain dapat digunakan untuk kegiatan di luar rumah atau di ruangan tertutup seperti kantor, pusat perbelanjaan, pabrik, dan juga transportasi umum.

Dan untuk mendapatkan hasil maksimal, juga masih terus diperlukan melakukan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.