Brilio.net - Menurut ajaran agama Islam, membayar zakat menjadi salah satu kewajiban kaum muslim ketika harta yang dimiliki telah mencapai nisabnya. Dilansir dari laman Badan Amil Zaat Nasional (BAZNAS), zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Secara umum, terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan oleh muzaki (seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam dan berkewajiban untuk menunaikan zakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Berbicara mengenai zakat fitrah, tentunya bukan menjadi hal yang asing didengar bagi umat Islam. Zakat fitrah ini wajib dibayarkan setiap tahun pada bulan Ramadhan. Besarnya pun disesuaikan dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi setiap hari atau juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang.

Lalu, apa saja syarat untuk menunaikan zakat fitrah? Dan bagaimana tata cara perhitungannya? Kali ini brilio.net telah merangkum syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah yang dihimpun dari berbagai sumber pada Senin (3/5) sebagai berikut.

Syarat dan ketentuan.

<img style=

foto: Freepik.com

Dilansir dari laman BAZNAS, terdapat tiga syarat wajib zakat fitrah yaitu beragama Islam dan telah merdeka, hidup pada saat bulan Ramadhan, serta harta yang dimiliki melebihi kebutuhan pokok harian, baik untuk dirinya sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.

Apabila ketiga syarat tersebut telah dipenuhi, maka seorang muslim wajib membayar zakat fitrah. Sesuai dengan syarat kedua dari zakat fitrah, kewajiban membayar zakat hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah menemui bulan Ramadhan. Sekalipun waktu yang mereka temui hanyalah sesaat.

Tidak semua umat Islam wajib membayarkan zakat. Adapun orang yang tidak diwajibkan membayar zakat di antaranya mereka yang baru saja meninggal sebelum terbenam matahari di bulan Ramadhan terakhir. Di mana orang ini belum menemui bulan Syawal.

Selain itu, bayi yang baru lahir setelah matahari terbenam di malam terakhir bulan Ramadhan juga tidak diwajibkan membayar zakat. Bayi ini belum sempat bertemu dengan bulan Ramadhan. Selanjutnya, mualaf yang baru memeluk Islam setelah matahari terbenam di malam terakhir bulan Ramadhan.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan bagi umat Islam yaitu waktu membayar zakat fitrah. Membayar zakat fitrah di waktu yang salah tentu tidak diperbolehkan bahkan dapat dikatakan haram. Membayar zakat fitrah hanya diperbolehkan selama bulan Ramadhan hingga saat menjalankan sholat Idul Fitri. Terlepas dari waktu tersebut pembayaran zakat fitrah hukumnya haram. Namun, waktu terbaik dalam membayar zakat fitrah yaitu setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan dan sebelum melangsungkan sholat Idul Fitri.

Tata cara perhitungan zakat fitrah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, terdapat tiga cara penghitungan zakat fitrah, di antaranya:

1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter tiap muslim.

2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

3. Beras atau makanan pokok yang dibayarkan dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Hal tersebut selaras dengan pendapat para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi yang telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000/jiwa.

Sementara itu, untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.